Berita Kriminalitas

Residivis Curat Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat saat Kabur Usai Beraksi di 11 TKP

Pria asal Gandaria, Kota Pangkalpinang itu ditangkap tim gabungan karena kembali beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Humas Polda Babel
Pelaku pencurian di 11 lokasi diamankan Tim Gabungan Polda Babel dan Polres Bangka Barat 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - CH alias Chandra (33), seorang pelaku pencurian, diringkus oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung dan Tim Buser Polres Bangka Barat, pada Kamis (5/9/2024).

Chandra yang merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat) itu diringkus di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, saat hendak melarikan diri ke Palembang menggunakan kapal.

Pria asal Gandaria, Kota Pangkalpinang itu ditangkap tim gabungan karena kembali beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Aksinya terekam kamera CCTV saat beraksi mencuri di Perumahan Damai Lestari III, Desa Beluluk.

"Iya, satu orang pelaku sudah kita amankan ketika itu dia mau kabur ke Palembang melalui jalur laut, dan berkat bantuan Tim Polres Babar pelaku kita berhasil amankan," terang Kabid humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (7/9/2024).

Jojo mengungkapkan, pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di Kota Pangkalpinang,  melainkan juga di beberapa kabupaten lain seperti Bangka Tengah, Bangka dan Bangka Barat.

"Total TKP yang berhasil dicuri oleh pelaku sebanyak 11 TKP. Pelaku terekam kamera CCTV saat melancarkan aksi pencurian di Perumahan Damai Lestari III, Desa Beluluk," bebernya.

Modus pelaku melancarkan aksinya di Perumahan Damai Lestari III adalah dengan membuka paksa pintu teralis dan mencongkel pintu bagian depan, hingga ia bisa masuk ke rumah korban.

Kemudian, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menggondol barang-barang berharga milik korban dan dibawa kabur.

"Barang yang diambil pelaku yaitu satu unit handphone, satu cincin emas seberat tiga gram dan barang-barang berharga lainnya yang diembat pelaku di rumah korban," terang Kombes Pol Jojo.

"Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk rumah korban pada siang hari, lalu berhasil membawa kabur barang-barang milik korban," tambahnya.

Setelah diamankan oleh tim gabungan, pelaku mengakui perbuatannya telah melancarkan aksinya di beberapa TKP.

Pelaku langsung digelandang ke Mako Polda Babel.

"Pelaku beserta barang bukti satu unit kendaraan roda dua, satu unit handphone sudah berada di Mako Polda Babel, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," tegas Jojo. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved