Pilkada 2024

Bawaslu: Warga yang Memilih Kotak Kosong di Pilkada 2024 Adalah Tindakan Sah

Sehingga yang memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024 merupakan tindakan sah.

Editor: Alza
Istimewa
Pemilih yang mencoblos kotak kosong dinyatakan sah. 

"Tetapi dia dalam rangka, satu, untuk meningkatkan angka pengguna hak pilih.

Karena ada ekspresi politik yang ternyata tidak diwadahi oleh desain surat suara dan opsi-opsi yang ada pada saat ini saja," sambungnya.

NOTA, tegas Titi, juga menjadi pendorong untuk partai politik terus menjaga kinerja dan eksistensi di tengah konstituen dan masyarakat.

Titi mengungkapkan data di mana angka pengguna hak pilih meningkat ketika proses pemilihan kepemimpinan turut mengikutsertakan kotak kosong atau NOTA dalam desain surat suara.

"Keberadaan NOTA di Kolombia setelah (diterapkan) 91, itu menaikkan hak pilih.

Karena orang merasa penting untuk ke TPS untuk memperlihatkan ekspresi politiknya.

Di India, pasca 2013, pemberlakuan NOTA, naik terus angka partisipasinya," tuturnya.

Pilkada ulang

Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, menyepakati pilkada ulang digelar pada 2025, jika kotak kosong menang.

Hal itu disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, pada Rabu (11/9/2024) dini hari.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil kesimpulan rapat tersebut.

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Doli, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Selain itu, Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut terkait Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada satu pasangan calon.

Kemudian, dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR menyertakan dua permasalahan pencalonan kepala daerah jelang Pilkada serentak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved