Pilkada 2024

Bawaslu: Warga yang Memilih Kotak Kosong di Pilkada 2024 Adalah Tindakan Sah

Sehingga yang memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024 merupakan tindakan sah.

Editor: Alza
Istimewa
Pemilih yang mencoblos kotak kosong dinyatakan sah. 

POSBELITUNG.CO - Keberadaan kotak kosong dalam Pemilu adalah sah.

Sehingga yang memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024 merupakan tindakan sah.

Hal itu dipastikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi.

"Dalam konteks pilkada melawan kotak kosong, Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka," kata Puadi dalam keterangannya, Selasa (11/9/2024).

"Termasuk menjelaskan bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah dan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan," sambungnya.

Puadi menegaskan ihwal tidak ada yang berbeda bagi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran.

Baik diikuti banyak pasangan calon maupun yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon melawan kotak kosong.

Termasuk hanya ada satu pasangan calon di suatu wilayah dalam pilkada, proses kampanye harus berjalan sesuai aturan.

"Secara keseluruhan, Bawaslu berupaya menjaga integritas proses Pilkada dengan memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan.

Termasuk di wilayah yang menghadapi pilkada melawan kotak kosong," pungkasnya.

Kotak Kosong Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengamat kepemiluan Titi Anggraini meyakini fasilitas kotak kosong dalam pilkada ternyata bisa meningkatkan partisipasi pemilih.

Kotak kosong sendiri sudah diterapkan di beberapa negara yang juga menyelenggarakan pemilihan serentak dan dikenal dengan sebutan none of the above (NOTA).

Kotak kosong atau NOTA ini dapat menjadi tempat bagi ekspresi politik masyarakat yang tak dapat diwadahi oleh pilihan pasangan calon yang ada di surat suara.

"NOTA itu bukan makar terhadap partai politik, bukan deparpolisasi terhadap partai politik," kata Titi dalam diskusi daring bertajuk 'Kotak Kosong untuk Semua Daerah, Mungkinkah?', Minggu (8/9/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved