Berita Belitung

Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Belitung 2024, Azhami: ASN Sudah Paham

BKPSDM Kabupaten Belitung akan memproses setiap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Belitung 2024.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar membuka acara sosialisasi netralitas ASN di Hotel Grand Hatika pada Selasa (10/9/2024). Pemerintah menerapkan sanksi bagi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Belitung 2024. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar mengatakan, selain memaksimalkan pengawasan, Bawaslu juga dituntut untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan penanganan pelanggaran.

Selain menangani pelanggaran dan tindak pidana pemilihan, Bawaslu juga diberikan wewenang untuk meneruskan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya kepada instansi yang berwenang.

"Salah satu bentuk pelanggaran dan tindak pidana pemilihan yang pernah terjadi, khususnya di luar Pulau Belitung, yaitu terkait dengan netralitas ASN yang seharusnya tidak memihak atau mendukung salah satu kontestan dalam pemilihan," kata  Aris.

Baca juga: Jelang Pilkada Belitung 2024 Bawaslu Undang ASN OPD hingga Vertikal Sosialiasikan Netralitas ASN

Ia menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan setidaknya diatur dalam dua undang-undang.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 TentangPerubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentangPemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Kedua, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Oleh sebab itu, apabila ASN melanggar larangan dalam ketentuan pilkada, khususnya memihak atau mendukung salah satu pasangan calon, maka dua sanksi yang menanti yaitu administrasi dan pidana pemihan.

"Tapi perlu kami sampaikan juga, dari Pilkada 2018, Pemilu 2019, Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Belitung masih zero laporan atau temuan terkait dugaan netralitas ASN. Ini menjadi prestasi bagi kabupaten belitung dan kita tentunya berharap bersama-sama agar pilkada 2024 juga zero laporan atau temuan terkait netralitas ASN," jelasnya. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved