Pilkada 2024
KPU Bangka Rekrut Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya
KPU Kabupaten Bangka akan merekrut anggota KPPS untuk bertugas di TPS pada Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Kesempatan untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini dibuka di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KPU Kabupaten Bangka berencana merekrut anggota KPPS untuk bertugas di tempat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 nanti.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto mengatakan KPU akan membuka membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka.
Pendaftaran anggota KPPS ini akan dibuka mulai tanggal 17 September 2024 hingga 28 September 2024.
"Pendaftaran penerimaan anggota KPPS akan kita buka mula 17 September hingga 28 September 2024.
Silahkan mendaftarkan diri di kantor PPS di balai desa atau kelurahan di Kabupaten, Bangka," jelas Sinarto, Kamis (12/9/2024).
Ia mengungkapkan jumlah kebutuhan anggota KPPS yang akan direkrut sebanyak 3.185 orang.
Anggota KPPS ini akan ditempatkan di 455 TPS di Kabupaten Bangka.
Selanjutnya akan ditempatkan 7 orang anggota KPPS bertugas di setiap TPS.
para anggota KPPS yang direkrut ini akan menjalankan tugas mulai tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
"Untuk jumlah anggota KPPS di Kabupaten Bangka pada Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan karena jumlah TPS lebih sedikit dibandingkan pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu," kata Sinarto.
Baca juga: Oknum ASN di Bangka Belitung Diduga Langgar Netralitas Pilkada Serentak 2024, Ini Langkah Bawaslu
Sinarto mengatakan persyaratan untuk mendaftar anggota KPPS sesuai PKPU.
Berikut syarat daftar anggota KPPS yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Berintegritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, pendaftar anggota KPPS juga dipersyaratkan melengkapi, yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4x6.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
KPU Kabupaten Bangka
Pilkada Serentak 2024
tempat pemungutan suara
pendaftaran anggota KPPS
syarat daftar anggota KPPS
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Hujan Jadi Tantangan Partisipasi Pemilih di PSU Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Bangka Barat |
|
|---|
| MK Sahkan Kemenangan di Pilkada Babel 2024, Pendukung Sambut Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir |
|
|---|
| Kondisi Rumah Hidayat Arsani dan Posko Erzaldi Rosman Terlihat Sepi Jelang Putusan MK Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Putusan MK Kantor KPU Bangka Belitung Sepi, Komisioner hingga Kepala Sekretariat ke Jakarta |
|
|---|
| Breaking News : Live Sidang Pembacaan Keputusan MK Sesi-1 untuk Pilkada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.