Pilkada 2024

Oknum ASN di Bangka Belitung Diduga Langgar Netralitas Pilkada Serentak 2024, Ini Langkah Bawaslu

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Bangka Belitung diduga melanggar netralitas Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Kamri
Istimewa
Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar. 

POSBELITUNG.CO - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Bangka Belitung diduga melanggar netralitas Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Bangka Belitung akan menelusuri terkait informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN di Bangka Belitung tersebut.

Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang oknum ASN di Bangka Belitung ini terkait dugaan  memberikan dukungan pada salah satu bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju di Pilkada Serentak 2024.

"Kami mendapatkan informasi bahwa terdapat ASN Pemprov Babel yang diduga mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon pada akun medsosnya" ungkap EM Osykar, Minggu (8/9/2024).

Menurut Osykar, jajaranya melakukan tindaklanjut dengan melakukan penelusuran terlebih dahulu informasi tersebut.

"Sudah kami proses, kami sudah lakukan penelusuran sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku dan sudah kami tuangkan dalam laporan hasil pengawasan," tambahnya.

Osykar menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran, oknum ASN di Bangka Belitung itu mengakui telah mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon di media sosial.

Hasil penulusuran tersebut telah ditindaklanjuti dengan diteruskan ke pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Yang bersangkutan mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan memang telah mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon di Instagram berdasarkan hasil penelusuran jajaran kami," terangnya. 

Osykar menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, Bawaslu tidak berwenang memutuskan dan memberikan sanksi.

Bawaslu hanya meneruskan hasil penelusuran kepada Menteri PAN-RB untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran itu.

“Sebagaimana pengalaman kami pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN kepada KAS.

Namun berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, semua hal yang berkaitan dengan Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara dialihkan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB termasuk pembinaan terhadap dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN, maka Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan atau penelusuran kepada Menteri PAN-RB," imbuhnya. 

Ia mengungkapkan setidaknya sudah ada tiga ASN yang sudah diberikan sanksi terkait ketidaknetralitasan ASN dalam Pemilu Serentak 2024 ataupun pada Pilkada 2017 lalu. 

"Pada pemilu legislatif dan presiden kemarin sudah ada beberapa ASN yang kami proses baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dan sudah ada 3 orang ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN sehingga mendapatkan sanksi di KASN.

Baca juga: Pengumuman KPU Bangka Belitung Tentang Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved