Berita Belitung Timur

Terdakwa Perkara Tipikor Dana Covid RSUD Beltim Bacakan Duplik, Sidang Putusan Digelar Akhir Bulan

Dalam duplik setebal 36 halaman, Penasihat Hukum terdakwa, Adetia Sulius Putra, menyampaikan beberapa hal agar jadi pertimbangan bagi hakim.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Pribadi
Penasihat Hukum terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana Covid-19 RSUD Muhammad Zein Beltim, Adetia Sulius Putra (kanan). 

"Oleh karena itu sepatutnya Majelis Hakim PN Pangkalpinang sudah tepat bila akan menyatakan agar terdakwa dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum kerena alasan fakta hukum dan dasar hukum tersebut," tegas Adetia.

Terdakwa juga sempat membacakan duplik yang ditulis tangan sendiri sebanyak 6 lembar. 

Apa yang disampaikan terdakwa, seluruhnya merupakan keterangan yang diharapkan memberikan rasa keadilan atas dakwaan yang dituduhkan.

"Sidang putusan akan dilaksanakan pada akhir bulan ini. Semoga majelis hakim bisa adil dan mempertimbangan semua fakta hukum dan bukti yang sudah dihadirkan maupun yang luput dihadirkan di persidangan” kata Adetia. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved