Berita Belitung Timur
Terdakwa Perkara Tipikor Dana Covid RSUD Beltim Bacakan Duplik, Sidang Putusan Digelar Akhir Bulan
Dalam duplik setebal 36 halaman, Penasihat Hukum terdakwa, Adetia Sulius Putra, menyampaikan beberapa hal agar jadi pertimbangan bagi hakim.
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana Covid-19 RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, Dwi Sanita, membacakan duplik sebagai jawaban terhadap replik atas pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam duplik setebal 36 halaman, Penasihat Hukum terdakwa, Adetia Sulius Putra, menyampaikan beberapa hal agar jadi pertimbangan bagi hakim.
Salah satunya adalah terdakwa tidak terbukti memiliki 'mens rea' yaitu melakukan perbuatan tipikor secara bersama-sama dengan ketua tim dan menguntungkan ketua tim.
Terdakwa juga tidak memiliki kewenangan, melawan hukum, dan terbukti 'good faith'.
"Motif utama terdakwa dalam perkara adalah tidak jelas. Karena alasan apa terdakwa sebagai PNS di Pemkab Beltim yang berdinas selama 19 tahun rela mengorbankan status kepegawaiannya demi menguntungkan orang lain. Terdakwa hanya terbukti menjalankan tugas yaitu 'perintah jabatan' (ambtelijk bevel) sesuai ketentuan pada Pasal 51 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP," kata Adetia kepada Posbelitung.co, Jumat (13/9/2024).
Adetia menyebut, Pasal 51 KUHP mengatur sebuah rumusan hukum tentang sebab penghapus pidana pada ayat 1 karena alasan pembenar atau pada ayat 2 karena alasan pemaaf.
Ayat (1) berbunyi “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”, ayat (2) menyatakan “perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan terhapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Dia mengungkapkan, ada perbedaan antara Tim Pengelola Jasa Pelayanan Covid-19 yang bertugas menyusun rencana pembagian uang jasa pelayanan bagi unsur pegawai RSUD Belitung Timur, dengan Tim Casemix yang bertugas menghitung ajuan klaim bencana Covid-19 ke Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
Terdakwa dalam perkara a quo adalah Anggota Tim Pengelola Jasa Pelayanan Covid-19 bukanlah Anggota Tim Casemix dan tugas terdakwa tidak ada hubungan sama sekali dengan pencairan klaim bencana Covid-19 ke Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
Dikatakannya, terdakwa hanya sebagai anggota tim pengelola jasa pelayanan RSUD Belitung Timur, yang tugasnya melakukan penghitungan melalui aplikasi microsoft excel terkait rencana pembagian jasa pelayanan Covid-19 untuk dokter dan paramedis/lainnya yang ada di lingkungan RSUD Belitung Timur dan terdakwa diangkat dengan SK Penugasan.
"Apikasi Microsoft excel sebagai hasil kerja terdakwa bukan format baku, maka adalah menjadi kewenangan Ketua Tim untuk memeriksa kembali ajuan terdakwa. Apabila data ajuan dari terdakwa dianggap keliru, Ketua Tim berwenang menolak dan memerintahkan terdakwa untuk merubahnya," kata Adetia mengutip duplik terdakwa.
Dalam duplik itu juga berisi fakta bahwa ketua tim dengan garis kewenangannya, terbukti pernah memberi perintah secara lisan dengan menunjukkan aturan-aturan terkait haknya atas Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) kepada terdakwa.
Hal ini agar terdakwa tergerak memasukkan nama Ketua Tim sebagai DPJP Covid-19.
Sehingga terdakwa dengan itikad baik 'good faith' menjalankan tugasnya dan menganggap aturan tersebut ada, berlaku sah, dan mengikat.
"Kalau saja, andai-andai memang benar adanya yaitu keadaan kerugian keuangan negara dalam pembagian jasa pelayanan Covid-19 untuk Dokter dan Paramedis/lainnya yang ada di lingkungan RSUD Beltim, sudah barang tentu bukanlah terdakwa yang tindak tanduknya sebagai orang yang menjalankan perintah dan dinaungi Pasal 51 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP yang pantas menanggungnya" kata Adetia.
| Bupati Belitung Timur Tegaskan KNPI dan Ormas Tak Boleh Dipimpin ASN |
|
|---|
| 97 Tahun Sumpah Pemuda, Ketua KNPI Babel Ajak Pemuda Bersatu dan Berkolaborasi Bangun Daerah |
|
|---|
| Peringatan Sumpah Pemuda di Belitung Timur, Bupati: Anak Muda Harus Kreatif dan Punya Masa Depan |
|
|---|
| Cuaca Bangka Belitung Tak Menentu, Produksi Tanaman Petani Mengpaya Damar Belitung Timur Terancam |
|
|---|
| Guru Belitung Timur Angkat Budaya Lokal ke Kancah ASEAN, Leni Juara Dua Live Creator for Change 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.