Gaji PPPK Naik 2025, Segini Besar Gaji PPPK Guru S1 Golongan 3

Besaran gaji PPPK guru S1 golongan III berada pada rentang gaji Rp 2.206.500-Rp 3.201.200.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Ilustrasi PPPK. Rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Masing-masing jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS 2025? Cek Tabel Gaji PNS Golongan 3A Hingga 4A

Apabila gaji PNS naik, maka gaji PPPK juga akan mengalami kenaikan.

Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Apabila kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen pada 2024 lalu disesuaikan untuk besaran kenaikan gaji 2025, maka besaran gaji PPPK 2025 bisa diprediksi.

Sebagai contoh apabila gaji pokok PPPK tahun 2024 sebesar Rp 3.000.000 dan dinyatakan naik 8 persen, maka besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 akan sebesar Rp 3.240.000.

Berapa besaran gaji PPPK?

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, maka bisa diketahui gaji PPPK guru.

Seperti besaran gaji PPPK guru S1 golongan III berada pada rentang gaji Rp 2.206.500-Rp 3.201.200.

Sedangkan besaran gaji PPPK guru golongan IV berada pada rentang gaji Rp 2.299.800-Rp 3.336.600.

Berikut perincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved