Berita Belitung
Sosok T Pemilik Narkoba Kata Kurir Sabu Tertangkap di Belitung, Benarkah Berstatus Napi?
Sosok T disebut-sebut sebagai pemilik narkoba berupa sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan polisi dari kurir sabu HF (44)
POSBELITUNG.CO – Sosok T disebut-sebut sebagai pemilik narkoba berupa sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan polisi dari kurir sabu HF (44) yang tertangkap di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (16/9/2024) lalu.
Kurir sabu HF saat diperiksa polisi mengaku sabu seberat 230,45 gram dan 27 butir pil ekstasi itu merupakan kepunyaan T.
HF hanya bertugas sebagai kurir narkoba yang mengantarkan narkotika tersebut sampai tujuan di Belitung.
Sosok T pun kini menjadi nama yang ditelusuri aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pemilik narkotika tersebut.
HF sebelumnya diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada Senin (16/9/2024) lalu saat tiba di Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Polisi saat menggeledah tas ransel miliknya berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 230,45 gram dan 27 butir pil ekstasi.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka HF, pemilik narkotika itu adalah sosok T yang diduga merupakan seorang narapidana di salah satu lapas di Pulau Bangka.
Menyikapi informasi itu, Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), Kunrat Kasmiri mengatakan pihaknya masih akan mengonfirmasi terlebih dulu informasi itu ke Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas).
"Saya coba konfirmasi dulu Kalapas untuk menelusuri benar tidaknya berita tersebut," kata Kunrat Kasmiri kepada Bangka Pos Group, Rabu (18/9/2024).
Berdasarkan keterangan tersangka HF, pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah sosok T yang diduga seorang narapidana.
"Keterangan tersangka, pemilik barang inisial T ini berada di salah satu lapas di Pangkalpinang, merupakan narapidana kasus narkotika," jelas AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konferensi pers pada Rabu (18/9/2024).
Tersangka HF mengaku bertugas mengantarkan narkotika berupa sabu dan ekstasi dari Pulau Bangka menuju Pulau Belitung atas perintah T.
HF ternyata sudah dua kali melakukan pengiriman ke Belitung.
Sebelumnya, ia berhasil mengantarkan narkotika tersebut pada Juli 2024 lalu.
Tersangka kemudian kembali ditugaskan mengantarkan narkotika itu.
Namun kali ini, ia gagal setelah aksinya itu setelah personel Satres Narkoba Polres Belitung berhasil menangkapnya pada Senin lalu.
Anton mengatakan pihaknya sempat mengikuti alur yang dijelaskan tersangka HF.
Ketika tiba di Belitung, tersangka diperintahkan menginap di satu hotel yang telah ditentukan.
Di hotel tersebut tersangka akan bertemu penerima barang.
Tapi sayangnya saat ditelusuri, penerima barang tidak muncul.
Diduga, informasi penangkapan terhadap HF sudah diketahui.
"Keterangan tersangka ini akan terus kami dalami.
Apakah benar atau tidaknya, kami akan memeriksa nama-nama yang disebutkan tersangka," kata Anton.
Dibayar Rp5 Juta Sekali Pengiriman
Kisah kurir sabu yang tertangkap di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ternyata mendapatkan bayaran cukup besar untuk sekali kesempatan sampai tujuan.
Lantaran bayaran yang cukup menggiurkan itu, tersangka yang juga seorang residivis ini nekad melakukan pekerjaan itu.
Namun kisah HF (44) menjadi kurir sabu dan juga ekstasi untuk tujuan Belitung akhirnya tercium aparat penegak hukum.
Ia pun diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Belitung saat tiba di Pelabuhan Tanjungpandan Kabupaten Belitung pada Senin (16/9/2024).
Polisi menemukan dalam penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 230,45 gram dan 27 butir pil ekstasi.
Sabu dan ekstasi itu disimpan tersangka HF di tas ransel miliknya.
Tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus narkotika.
Ia mengaku sudah sudah dua kali mengirim narkoba jenis sabu menuju Belitung.
Pada kesempatan pertama pada bulan Juli 2024 lalu, ia berhasil lolos membawa barang bawaannya ke Belitung.
Namun pada kesempatan kedua ini, HF harus berurusan dengan polisi setelah aksinya tercium petugas.
"Pengiriman kedua ini berhasil kami gagalkan," ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat konfrensi pers, Rabu (18/9/2024).
HF ditangkap polisi saat tiba di Pelabuhan Tanjungpandan berikut juga diamankan barang bukti sabu dan ekstasi.
"Lagi-lagi kami berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi pada hari Senin sekitar pukul 18.30 WIB saat kedatangan kapal cepat," kata Anton Sinaga.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Kurir Sabu Asal Palembang di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok
Penangkapan terhadap tersangka HF, jelas Anton, berawal saat jajarannya mendapat informasi dari masyarkat mengenai adanya pengiriman narkotika ke Pulau Belitung.
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan.
Hasilnya diperoleh ciri-ciri yang sama pada satu penumpang.
Begitu pelaku tiba di pelabuhan, polisi langsung mengamankannya dan menggeledah tas yang dibawa.
"Kami temukan sabu seberat 230,45 gram dan dalam tas tersangka juga terdapat ekstasi atau inek 27 butir atau 12,63 gram," kata Anton.
Anton mengatakan tersangka HF merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus narkotika.
Tersangka juga diketahui telah dua kali melakukan pengiriman narkotika menuju Belitung.
Pengiriman pertama berhasil lolos pada bulan Juli 2024.
Namun pada pengiriman kedua ini, ia gagal setelah diamankan polisi.
Anton menegaskan pengungkapan kasus narkotika ini secara tidak langsung menyelematkan masyarakat dari jeratan narkotika.
Ia pun mengimbau seluruh elemen masyarkat terus bekerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
DIberitakan sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengamankan tersangka HF (44) seorang kurir sabu dan ekstasi pada Senin (16/9/2024).
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 230,45 gram dan 27 butir pil ekstasi yang disimpannya di tas ranselnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, pemilik sabu dan ekstasi itu berinisial T yang diduga narapidana di salah satu lapas di Pulau Bangka.
"Keterangan tersangka, pemilik barang inisial T ini berada di salah satu lapas di Pangkalpinang, merupakan narapidana kasus narkotika," kata Anton Sinaga.
Tersangka HF bertugas mengantarkan barang bukti dari Bangka menuju Belitung atas perintah terduga T.
Upah dari pekerjaannya ini, HF dibayar dengan bayaran yang cukup menggiurkan.
"Tersangka menerima bayaran sebesar Rp 5 juta untuk sekali pengantaran barang," kata Anton.
Tersangka menjelaskan saat tiba di Belitung, dirinya diperintahkan menginap di salah satu hotel yang telah ditentukan.
Di hotel tersebut nantinya tersangka akan bertemu dengan penerima barang.
Namun saat ditelusuri, penerima barang tidak muncul.
Diduga informasi penangkapan terhadap HF sudah diketahui.
"Keterangan tersangka ini akan terus kami dalami.
Apakah benar atau tidaknya, kami akan memeriksa nama-nama yang disebutkan tersangka," kata Anton.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar/Adi Saputra)
sosok T
pemilik narkoba
kurir sabu
narapidana
Pelabuhan Tanjungpandan
Kabupaten Belitung
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Polres Belitung
narkotika
Posbelitung.co
| 176 Wisatawan dari Eropa Kunjungi Pulau Belitung |
|
|---|
| Satgas PKH Amankan Truk Engkel Didiuga Angkut Timah di Pelabuhaan Tanjung Ru |
|
|---|
| Gubernur Babel Apresiasi Semangat Pelaku UMKM di Belitung |
|
|---|
| Sisa Sekolah Kuomintang, Dinding Tua Saksi Sejarah Pendidikan di Belitung |
|
|---|
| 89 UMKM Ramaikan Mampau Kriya Festival 2025 di Belitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/2024018-Konferensi-pers-pengungkapan-kasus-penyalahgunaan-narkotika-di-Belitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.