Berita Bangka Belitung

2 Program Sertifikat Kanwil BPN Bangka Belitung, Transformasi Layanan Secara Elektronik

Ada dua program sertifikat yang saat ini dilaksanakan oleh Kanwil BPN Bangka Belitung.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bangka Belitung, I Made Daging. 

POSBELITUNG.CO - Ada dua program sertifikat yang saat ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bangka Belitung.

Dua program pensertifikatan itu adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah, Rabu (25/9/2024). 

Hingga 23 September 2024, Kanwil BPN Bangka Belitung telah melaksanakan program pensertipikatan melalui program PTSL.

Program ini mencakup luas 22.564,97 hektare atau sebesar 91,49 persen yang terdiri dari 37,805 bidang dan yang mengikuti pensertifikatan sebanyak 3.743 bidang. 

Kanwil BPN Bangka Belitung juga telah melaksanakan program pensertifikatan melalui program redistribusi tanah.

Capaian pengukuran melalui program ini sebanyak 1.211 bidang dan yang telah diterbitkan sertifikat sebanyak 100 bidang. 

Persentase tanah terdaftar terpetakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini seluas 481.869,78 hektare atau 45,61 persen dari 1.056.417,98 hektare setara dengan 522.048 sertifikat.

Kakanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, I Made Daging mengatakan pihaknya telah melaksanakan teransformasi pelayanan pensertifikatan kepada masyarakat secara elektronik.

"Ke depannya masyarakat akan menerima sertifikat berupa file elektronik yang dapat dimohonkan cetakan sertifikat elektroniknya jika diperlukan," kata I Made Daging

Selain itu untuk perkembangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kanwil BPN Bangka Belitung telah mendorong membantu penyediaaan data, untuk penyusunan RDTR sebanyak 33 lokasi yang terletak di 7 kabupaten/kota.

"Kanwil BPN Babel telah melaksanakan pengumpulan data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan bidang tanah sebanyak 250 bidang sampai dengan tahapan penyuluhan DIP4T, verifikasi P4T dan pengumpulan data sekunder," jelasnya. 

Baca juga: Sertifikat Tanah Tak Lagi Wajib Dicetak, BPN Bangka Belitung Terapkan Sistem Dokumen Elektronik

Mengenai peta zona nilai tanah, Kanwil BPN Bangka Belitung telah melaksanakan kegiatan pembuatan peta zona nilai tanah, seluas 80.000 hektare sampai tahapan pengolahan data. 

"Kalau untu pengendalian dan penanganan sengketa Kanwil BPN Babel telah melaksanakan penyelesaian permasalahan pertanahan, sebanyak 10 kasus sesuai dengan target kementrian," jelasnya. 

I Made Daging mengimbau masyarakat untuk mensukseskan pelaksanaan PTSL dengan cara mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki.

"Bisa daftar melalui kantor desa/kelurahan setempat dan untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor pertanahan di kabupaten/kota.

Untuk masyarakat yang masih memiliki sertifikat berupa buku, diharapkan dapat mendaftar untuk alih media (sertifikat elektronik) pada kantor pertanahan setempat," ungkapnya. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved