Pilkada Pangkalpinang 2024

Gerakan Memilih Kotak Kosong Masif di Pangkalpinang, KPU: Masyarakat Boleh Sosialisasi

Pernyataan Muhammad itu menyusul gerakan memilih kotak kosong pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pangkalpinang 2024 semakin masif. 

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Alza
Posbelitung/rifqi
Baliho bertemakan Kotak Kosong berada di kawasan depan TJ Tower Jalan Kampung Melayu, Kota Pangkalpinang, foto diambil, Minggu (15/9/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang tidak dapat melarang masyarakat untuk mendukung kotak kosong.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pangkalpinang, Muhammad, menegaskan meski kotak kosong bukan subjek hukum, masyarakat tetap diizinkan untuk melakukan sosialisasi terkait pilihan tersebut.

Pernyataan Muhammad itu menyusul gerakan memilih kotak kosong pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pangkalpinang 2024 semakin masif. 

Tak hanya ramai di media sosial, dalam beberapa hari terakhir baliho-baliho yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong mulai bermunculan di berbagai titik di kota.

Salah satu baliho yang menjadi perhatian publik bertuliskan, "Jangan Golput, datang ke TPS, coblos kotak kosong."

Demikian tulisan dalam baliho lengkap dengan ilustrasi surat suara yang menampilkan pilihan tersebut.

"Itu bagian dari partisipasi masyarakat.

Pilihan kotak kosong bukan subjek hukum, tapi regulasi kita jelas memperbolehkan masyarakat melakukan sosialisasi," ujar Muhammad kepada Bangkapos.com, Rabu (25/9/2024).

Namun, Muhammad menegaskan yang diperbolehkan adalah sosialisasi, bukan kampanye.

KPU tidak memiliki regulasi yang mengatur atau melarang kampanye terkait kotak kosong.

Karena aturan kampanye hanya berlaku untuk pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota.

"Kami hanya mengatur kampanye untuk paslon.

Tidak ada aturan yang melarang atau mengatur kampanye kotak kosong, jadi masyarakat bebas bersosialisasi, kami tidak bisa melarang," jelasnya.

Muhammad menambahkan, KPU Pangkalpinang akan menggelar simulasi pencoblosan untuk Pilwako 2024.

Surat suara nantinya akan menampilkan foto pasangan calon Maulan Aklil dan Masagus Hakim, serta kolom kosong.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved