Pilkada Belitung 2024

Ini Persyaratan Daftar KPPS Pilkada Belitung 2024, 2 Hari Lagi Masa Pendaftaran Ditutup

KPU Kabupaten Belitung mengungkapkan persyarat umum mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi KPU Belitung
Anggota KPU Belitung Divisi Sosialiasi, Parmas dan SDM, Melly Triani. KPU Kabupaten Belitung membuka pendaftaran KPPS untuk Pilkada Belitung 2024 sejak 17 hingga 28 September 2024. 

POSBELITUNG.CO – KPU Kabupaten Belitung mengungkapkan persyaratan umum bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Belitung 2024.

Persyaratan daftar KPPS ini bisa dicek melalui website KPU maupun datang langsung ke secretariat PPS masing-masing.

"Untuk persyaratannya bisa dilihat di website KPU atau di sektretariat PPS masing-masing," jelas Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Belitung, Melly Triani, Rabu (25/9/2024.

Persyaratan secara umum untuk mendaftar menjadi anggota KPPS Pilkada Belitung 2024, diantaranya:

- Warga negara Indonesia

- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 

- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan fisik serta pernyataan sehat rohani. 

- Tidak pernah menjadi terpidana

- Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. 

KPU Kabupaten Belitung membuka pendaftaran KPPS untuk Pilkada Belitung 2024 sejak 17 hingga 28 September 2024.

Artinya pendaftaran anggota KPPS ini akan berakhir dua hari lagi.

Pelamar yang berminat mendaftar bisa mengantarkan lamarannya ke PPS desa dan kelurahan masing-masing. 

Sebelumnya, KPU juga sudah melaksanakan bimtek kepada PPK dan PPS sebagai persiapan proses rekrutmen. 

"Karena proses penerimaan KPPS ini dilaksanakan di tingkat PPS masing-masing," kata Melly Triani. 

Baca juga: KPU Pangkalpinang Rekrut Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Kuota Penerimaan dan Besar Gaji

Melly menilai tugas KPPS pilkada dan pemilu sebenarnya tidak jauh berbeda. 

Pada saat Pemilu 2024, jumlah pemilih di TPS maksimal 300 pemilih dengan lima surat suara. 

Sedangkan pada Pilkada Belitung 2024 nanti, jumlah surat suara hanya dua macam tapi pemilih bertambah maksimal 600 di masing-masing TPS. 

"Jadi pada pada intinya sama saja.

Kalau pemilu lima kotak dengan 300 pemilih.

Sedangkan pilkada dua kotak dengan 600 pemilih," jelas Melly

Rekrut 1.344 Anggota KPPS Beltim

Sementara itu, KPU Belitung Timur juga membuka rekrutmen sebanyak 1.344 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pilkada Belitung Timur 2024. 

Para petugas KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 7 kecamatan di Belitung Timur.

"Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024.

Hari ini kita sosialisasi persiapan tahapan pembentukannya kepada PPK, PPS, dan ada juga perwakilan dari Bawaslu," kata Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Belitung Timur, Nur Asrikhah, Senin (16/9/2024) di Hotel Guest Manggar.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Beltim Nur Asrikhah.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Beltim Nur Asrikhah. ((Posbelitung.co/BryanBimantoro))

Ia menjelaskan pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara. 

Sosialisasi hari ini dijelaskannya mencakup pengumuman, persyaratan calon petugasa KPPS hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Beltim 2024 di TPS pada 27 November 2024.

Adapun jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon petugas KPPS pada 17 hingga 21 September 2024. 

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 sampai 28 September 2024.

Dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.

Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September 2024 hingga 5 Oktober 2024.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.

Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024.

Sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

"KPU Belitung Timur memastikan seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.

Ditambahkannya, terkait proporsi penerimaan anggota KPPS, Nur Asrikhah bilang regenerasi harus dilakukan supaya ada bibit baru penyelenggaraan Pilkada di desa-desa.

Meski begitu, dia tidak menutup kemungkinan pelamar yang berpengalaman juga dipertimbangkan.

"Untuk memastikan pelaksanaan ketika pemilihan berjalan lancar dan sukses," jelas  Nur Asrikhah. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar/Bryan Bimantoro) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved