Kisah AGK Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara, Pernah Sawer Wanita Cantik Rp3 Miliar

Dia terbukti sah menerima gratifikasi dan kasus suap jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara.

Editor: Alza
HO/Tribun Medan
Pegawai Bank Wiwin Nurlinda Tan pernah diberi uang oleh Abdul Ghani Kasuba. 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap. 

Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS).

Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan. 

Serta menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  

Sawer perempuan Rp3 miliar

Sebelumnya, di dalam persidangan terungkap Abdul Ghani Kasuba royal terhadap 34 perempuan cantik.

Dia disebut memberikan uang total Rp3 miliar, kepada Putri Indonesia Maluku Utara, pegawai bank, dokter, dan pramugari serta sejumlah perempuan lainnya. 

Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kebiasaan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, bermula dari pengakuan Eliya Gabrina Bachmid di persidangan.

Dia mengaku sebagai perantara untuk mempertemukan sejumlah wanita cantik dengan Abdul Ghani di hotel.

Bahkan, menurut Eliya pernah dalam satu hari, Abdul Ghani menerima tiga wanita secara bergantian.

Durasi wanita itu di kamar hotel bersama Abdul Ghani berkisar satu sampai dua jam.

Hanya saja, Eliya tidak mengetahui aktivitas Abdul Ghani dengan para wanita cantik tersebut di kamar.

Eliya adalah anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara periode 2024-2029 dari Partai Gerindra.

Dia juga dikenal sebagai kontraktor dan dekat dengan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved