Kisah AGK Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara, Pernah Sawer Wanita Cantik Rp3 Miliar

Dia terbukti sah menerima gratifikasi dan kasus suap jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara.

Editor: Alza
HO/Tribun Medan
Pegawai Bank Wiwin Nurlinda Tan pernah diberi uang oleh Abdul Ghani Kasuba. 

POSBELITUNG.CO - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).

Dia terbukti sah menerima gratifikasi dan kasus suap jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara.

“Olehnya itu Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun.

Serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim.

Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500 juta dan USD90.000.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Hakim.

Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini.

Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

"Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan.

Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan," jelas Kadar.

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan.

Serta pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved