Kisah AGK Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara, Pernah Sawer Wanita Cantik Rp3 Miliar

Dia terbukti sah menerima gratifikasi dan kasus suap jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara.

Editor: Alza
HO/Tribun Medan
Pegawai Bank Wiwin Nurlinda Tan pernah diberi uang oleh Abdul Ghani Kasuba. 

"Saya kenal mereka yang mulia di Jakarta, di Hotel Bidakara,"jawab Eliya Bachmid.

Eliya Bachmid bertugas mengambil kunci dan masuk ke kamar hotel yang kemudian disusul oleh AGK.

Ia kemudian mengantar para wanita tersebut bergantian ke hotel untuk bertemu AGK.

"Pertanyaan, berapa jam AGK di dalam kamar?" tanya Hakim ke Eliya.

"Sekitar 1 sampai 2 jam yang mulia," jawabnya.

"Apakah di dalam kamar itu wanita nama Ayu, Esa atau Cinta?" tanya Hakim.

"Ada ganti-ganti yang mulia," kata Eliya.

"Saudari saksi, apakah selain di Hotel Bidakara ada hotel lain?" tanya hakim.

"Ada yang mulia, di Hotel Swissbel," ungkap Eliya Bachmid.

Meski demikian, Eliya Bachmid tidak menjelaskan aktivitas apa yang dilakukan para wanita itu dengan Abdul Ghani Kasuba di dalam kamar hotel.

Dia hanya tahu bahwa AGK akan memberikan uang setelah dari hotel.

"Saya disuruh ngasih uang. Nilainya bervariasi. Mulai Rp10 juta hingga Rp 50 juta.

Jadi ada perempuan yang dikasih Rp 10 juta dan seterusnya sampai Rp50 juta," beber Eliya.

"Om Haji (Abdul Ghani Kasuba) yang minta bantu untuk mencari perempuan.

Jadi saya bawakan," sambungnya dikutip dari siaran Facebook Tribun Ternate.

Eliya menjelaskan ke majelis hakim, uang itu bersumber dari kantong pribadinya (mendahului) yang selanjutnya diganti oleh Abdul Ghani.

Untuk urusan wanita itu, total uang yang dikeluarkan kata Eliya Bachmid, berkisar kurang lebih Rp3 miliar.

Penulis: Randi Basri

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Terima Suap, Eks Gubernur Malut AGK Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved