Berita Belitung

Nasib Kepala Dinas di Belitung Terkait Kasus Penutuhan Kapal, Usai Dibebastugas Kini Tunggu Sanksi

Nasib seorang kepala dinas di Kabupaten Belitung terkait kasus penutuhan kapal kini menunggu sanksi

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa dan jajaran saat penyampaian hasil riksus terhadap kasus penutuhan kapal oleh oknum PNS, Kamis (26/9/2024). Nasib seorang kepala dinas di Kabupaten Belitung yang terkait kasus penutuhan kapal usai dibebastugaskan dari jabatannya, kini menunggu sanksi disiplin yang akan dihadapi. 

POSBELITUNG.CO – Nasib seorang kepala dinas di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terkait kasus penutuhan kapal usai dibebastugaskan dari jabatannya, kini menunggu sanksi disiplin yang akan dihadapi.

Upaya pembebastugasan kepala dinas tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas dan kinerja dinas.

Selain itu, untuk memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan efektif meski ada proses sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa mengatakan pihaknya memutuskan untuk membebastugaskan kepala dinas tersebut dari jabatannya.

“Per hari ini, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dan kami akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan sementara.

Setelah penjatuhan sanksi disiplin dilakukan, kami akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) secara resmi,” jelas Mikron Antariksa pada Kamis (26/9/2024)..

Mikron menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan kepala dinas tersebut sudah jelas terlihat dari hasil laporan tim pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat. 

“Berdasarkan pelaporan tim, sudah ada indikator-indikator pelanggaran yang ditemukan, sehingga sanksi disiplin akan dijatuhkan.

Namun, hingga kini sanksinya belum diputuskan secara final,” tegas Mikron.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami menjelaskan proses penjatuhan disiplin terhadap kepala dinas di Belitung yang terkait kasus penutuhan kapal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Pembentukan tim (disiplin) hanya memakan waktu satu hari.

Prosesnya berjalan dengan menyesuaikan jadwal pihak terkait, karena kami dibatasi waktu dalam sistem.

Jika yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi, maka penjatuhan disiplin akan dilakukan secara otomatis,” jelas Azhami. 

Menurutnya, setelah sanksi disiplin dijatuhkan, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan dalam jangka waktu 15 hari melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Apabila dalam waktu 15 hari sanggahan diajukan, selanjutnya proses akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved