Berita Belitung
Nasib Kepala Dinas di Belitung Terkait Kasus Penutuhan Kapal, Usai Dibebastugas Kini Tunggu Sanksi
Nasib seorang kepala dinas di Kabupaten Belitung terkait kasus penutuhan kapal kini menunggu sanksi
Walaupun ancaman hukuman disiplin akan dihadapi, namun pejabat yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri melalui tahapan sanggahan.
Pemerintah Kabupaten Belitung menegaskan bahwa seluruh prosedur akan dijalankan dengan transparan dan adil sesuai aturan yang berlaku.
Ancaman sanksi berat yang akan dihadapi kepala dinas tersebut setelah hasil pemeriksaan tim khusus menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus penutuhan kapal yang dilakukan tanpa izin resmi.
KA Azhami menjelaskan ASN tersebut bisa dikenakan hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sesuai aturan yang berlaku, tindakan penyalahgunaan wewenang seperti ini akan mendapatkan hukuman berat.
Ada tiga jenis hukuman yang mungkin dijatuhkan, mulai dari penurunan jabatan selama 12 bulan, penurunan jabatan menjadi staf pelaksana hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkap Azhami.
Baca juga: Kabar Terbaru Investigasi Kasus Penutuhan Kapal di Belitung, Tim Pemeriksa Ungkap Pelanggarannya
Tindakan oknum kepala dinas yang melakukan penutuhan kapal itu dinilai tanpa koordinasi dengan pimpinan dan tanpa mengikuti prosedur resmi jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, kapal yang dimaksud bukan merupakan barang milik pribadi ataupun daerah, melainkan milik PT Pelni.
BKPSDM akan segera membentuk tim yang terdiri dari unsur pengawas dan kepegawaian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
Tim tersebut akan bekerja di bawah komando Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa sebagai ketua tim, menggantikan sekretaris daerah yang saat ini masih dalam proses.
"Kami akan memproses hukuman ini dengan menggunakan aplikasi integritas disiplin (I'DIS), sehingga seluruh rekam jejak ASN ini akan terdokumentasi secara sistematis dan tidak bisa dihapus,” jelas Azhami.
Ia memastikan proses pemberian sanksi ini dipastikan akan berlangsung cepat.
Selama proses ini berjalan, yang bersangkutan akan dibebastugaskan dari jabatannya hingga keputusan akhir diambil.
Sebelumnya, investigasi kasus penutuhan kapal bernama KM Kelian di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dinyatakan rampung.
Hasil investasi mengungkapkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum PNS terkait aktivitas penutuhan kapal (ship recycling) tersebut.
kepala dinas di Belitung
kasus penutuhan kapal
Pj Bupati Belitung
Mikron Antariksa
KA Azhami
Paryanta
KM Kelian
KM Tanjung Kalian
ASN
PT Pelni
Posbelitung.co
| Daftar Nama Kepala OPD Pemkab Belitung yang Dilantik Bupati Hari Ini, Edi Usdianto Kepala Dispora |
|
|---|
| BPBD Belitung Timur Pantau Titik Rawan Rob di 3 Lokasi di Manggar |
|
|---|
| Bupati Belitung Dukung Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penerbitan SKT |
|
|---|
| Pemuda Asal Belitung Ini Lukis Surat Asy-Syura di Ajang MTQH Bangka Belitung 2025 |
|
|---|
| Harga Bahan Pokok di Pasar Tanjungpandan Belitung Alami Fluktuasi, Ayam Potong Turun Drastis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.