Berita Belitung

Nasib Kepala Dinas di Belitung Terkait Kasus Penutuhan Kapal, Usai Dibebastugas Kini Tunggu Sanksi

Nasib seorang kepala dinas di Kabupaten Belitung terkait kasus penutuhan kapal kini menunggu sanksi

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa dan jajaran saat penyampaian hasil riksus terhadap kasus penutuhan kapal oleh oknum PNS, Kamis (26/9/2024). Nasib seorang kepala dinas di Kabupaten Belitung yang terkait kasus penutuhan kapal usai dibebastugaskan dari jabatannya, kini menunggu sanksi disiplin yang akan dihadapi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksaan khusus (riksus) yang selesai pada 25 September 2024, tindakan penutuhan dilakukan tanpa perintah atasan dan tanpa prosedur yang benar.

Kapal yang ditutuh awalnya salah diidentifikasi sebagai KM Tanjung Kalian.

Namun belakangan diketahui kapal tersebut bernama KM Kelian milik PT Pelni.

Pemerintah berencana memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang bersangkutan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

Kami akan mengambil tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi dari tim pemeriksa," kata Mikron Antariksa. 

Baca juga: Buntut Kasus Penutuhan Kapal di Belitung, Seorang Kepala Dinas di Belitung Dibebastugaskan

Inspektur Belitung, Paryanta menjelaskan lebih lanjut bahwa pelanggaran terjadi karena ASN yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutuhan kapal.

Selain itu, kapal yang ditutuh bukanlah milik pribadi ataupun milik daerah, melainkan milik PT Pelni.

Paryanta mengklarifikasi bahwa awalnya terjadi kesalahan informasi terkait nama kapal dan kemudian dikoreksi setelah pengecekan langsung ke Jakarta.

"Menurut surat dari Kementerian Perhubungan, kapal yang dimaksud adalah KM Kelian, milik PT Pelni, bukan KM Tanjung Kalian yang masih beroperasi dan dimiliki oleh perusahaan swasta," kata Paryanta.

Paryanta juga mengungkapkan bahwa beberapa peraturan yang dilanggar oknum tersebut termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 86 Tahun 2022 tentang SOTK (susunan organisasi dan tata kerja). 

Pelanggaran terjadi karena tindakan dilakukan tanpa perintah atasan dan tanpa koordinasi dengan pihak terkait, seperti Pj Bupati Belitung maupun BPKAD Kabupaten Belitung.

Selain itu, surat-surat yang digunakan untuk melakukan pembersihan kapal tidak melalui prosedur yang benar.

Hal ini menambah berat pelanggaran administrasi yang dilakukan.

"Dalam hal ini, surat-surat tersebut bersifat pribadi dan tidak diketahui oleh sekretaris atau kasubbag umum, yang seharusnya terlibat dalam proses administrasi," ungkap Paryanta.

Dengan hasil pemeriksaan ini, langkah-langkah disiplin akan segera diambil untuk menangani penyalahgunaan wewenang tersebut.

Pemerintah Kabupaten Belitung berkomitmen menjaga integritas dan memastikan semua tindakan pejabat dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved