Pos Belitung Hari Ini

Kadishub Belitung Dibebastugaskan, Tim Riksus Temukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penutuhan Kapal

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung yang menjadi terduga penyalahgunaan wewenang tersebut akan diberikan sanksi.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Jumat, 27 September 2024 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tim Pemeriksa Khusus (Riksus) Penutuhan KM Tanjung Kalian menemukan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung yang menjadi terduga penyalahgunaan wewenang tersebut akan diberikan sanksi.

Tim Riksus menemukan bahwa tindakan penutuhan yang dilakukan tanpa izin dan prosedur yang benar. 

Ini terungkap setelah tim pemeriksa khusus menyelesaikan investigasi pada 25 September 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Mikron Antariksa, mengungkapkan bahwa tindakan oknum kepala dinas tersebut melanggar sejumlah peraturan dan kewenangan yang ada.

Dalam kasus ini, oknum kepala dinas telah dibebastugaskan dari jabatannya, menandai langkah serius pemerintah untuk menegakkan integritas.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Kami akan mengambil tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi dari tim pemeriksa,” kata Mikron, Kamis (26/9/2024) kepada Posbelitung.co.

“Per hari ini (Kamis, 26/9-red) yang bersangkutan telah dibebastugaskan, dan kami akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan sementara. Setelah penjatuhan sanksi disiplin dilakukan, kami akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) secara resmi,” lanjutnya.

Langkah pembebastugasan ini diambil guna menjaga stabilitas dan kinerja dinas, serta memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan efektif meski ada proses sanksi terhadap pelanggaran yang tengah berlangsung.

Meskipun ancaman hukuman disiplin berat sudah dihadapkan, pejabat yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri melalui tahapan sanggahan. 

Pemerintah Kabupaten Belitung menegaskan bahwa seluruh prosedur akan dijalankan dengan transparan dan adil, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa menghentikan aktivitas pemotongan kapal KM Tanjung Kalian di Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, usai melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu.

Mikron, bersama beberapa pejabat lainnya, menemukan bahwa proses penutuhan kapal tersebut diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap.

“Kami datang untuk melihat langsung apa masalahnya. Ternyata ada kekurangan prosedur, sehingga kami minta aktivitas ini dihentikan sementara,” ujar Mikron.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belitung, KA Azhami menjelaskan ASN tersebut bisa dikenakan hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved