Pos Belitung Hari Ini

Kadishub Belitung Dibebastugaskan, Tim Riksus Temukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penutuhan Kapal

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung yang menjadi terduga penyalahgunaan wewenang tersebut akan diberikan sanksi.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Jumat, 27 September 2024 

“Sesuai aturan yang berlaku, tindakan penyalahgunaan wewenang seperti ini akan mendapatkan hukuman berat. Ada tiga jenis hukuman yang mungkin dijatuhkan, mulai dari penurunan jabatan selama 12 bulan, penurunan jabatan menjadi staf pelaksana hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Azhami.

Tindakan oknum kepala dinas yang melakukan penutuhan kapal tanpa koordinasi dengan pimpinan dan tanpa mengikuti prosedur resmi jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, kapal yang dimaksud bukan merupakan barang milik pribadi ataupun daerah, melainkan milik PT Pelni.

BKPSDM akan segera membentuk tim yang terdiri dari unsur pengawas dan kepegawaian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

Tim tersebut akan bekerja di bawah komando Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa sebagai ketua tim, menggantikan sekretaris daerah yang saat ini masih dalam proses.

“Kami akan memproses hukuman ini dengan menggunakan aplikasi integritas disiplin (I’DIS), sehingga seluruh rekam jejak ASN ini akan terdokumentasi secara sistematis dan tidak bisa dihapus,” lanjut Azhami.

Proses pemberian sanksi ini dipastikan akan berlangsung cepat. Selama proses ini berjalan, ASN yang bersangkutan akan dibebastugaskan dari jabatannya hingga keputusan akhir diambil.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Ramansyah, masih belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus penutuhan kapal KM Kelian.

Meski Posbelitung.co telah mencoba mengonfirmasi kabar tersebut, Ramansyah hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai peran yang dituduhkan kepadanya dalam permasalahan tersebut.

Diberitakan sebelumnya Ramansyah, membantah adanya isu bahwa dirinya menerima uang dari pihak tertentu untuk memuluskan izin penutuhan.

“Ini murni niat saya untuk membersihkan lingkungan pelabuhan,” tegasnya kepada Posbelitung.co, Minggu (8/9/2024) lalu.

Menurut Ramansyah, pemerintah daerah akan menerbitkan pengumuman di media terkait kepemilikan KM Tanjung Kalian selama dua minggu.

Jika tidak ada yang mengklaim, aset tersebut akan dinilai oleh OPD terkait dan dilelang untuk menentukan pihak yang berhak melakukan penutuhan kapal.

“Proses pengumuman diperpanjang dua minggu, kalau tidak ada komplain dilanjutkan proses selanjutnya,” jelas Ramansyah. (del)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved