Berita Bangka Barat

Polisi Datangi Penambang Ilegal di Tembelok-Keranggan Bangka Barat, Diminta Tinggalkan Lokasi

Para penambang ilegal di perairan Tembelok-Keranggan, Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok, Bangka Barat, diminta segera tinggalkan lokasi.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Kapolsek Mentok
Jajaran Polsek Mentok dan Forkopimcam mendatangi kawasan perairan Tembelok-Keranggan, Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (28/9/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Para penambang ilegal di kawasan perairan Tembelok-Keranggan, Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diminta segera meninggalkan lokasi tersebut.

Mereka juga diminta menghentikan aktivitas penambangan karena tidak punya legalitas.

Imbauan tersebut disampaikan saat jajaran Polsek Mentok bersama Forkopimcam mendatangi kawasan perairan Tembelok-Keranggan, Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (28/9/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Mentok, Ipu Rudi.

Ia berdialog dengan sejumlah warga dan menyampaikan terkait aktivitas ponton isap produksi (PIP) yang tidak memiliki legalitas dilakukan di lokasi tersebut.

"Jadi tadi kami melakukan kegiatan imbauan dengan Forkopimcam, Kecamatan Mentok terkait aktivitas tambang PIP Ilegal di perairan laut Tembelok dan Perairan Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok," kata Rusdi, Sabtu (28/9/2024).

Rusdi meminta para penambang untuk dapat meninggalkan lokasi tersebut.

Ia berharap agar penambang ilegal tidak melakukan aktivitas penambangan dan jual beli, serta meninggalkan lokasi dan menghentikan aktivitas pertambangan.

"Iya, kami memberikan imbauan untuk menghentikan aktivitas, karena tidak punya legalitas," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Perairan Tembelok-Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, sejak beberapa hari lalu dihantam puluhan aktivitas PIP ilegal.

Daerah ini awalnya sepi, hening dengan lautnya tenang. Namun saat ini, terdengar riuh. 

Kabut asap hitam pekat terbang di langit-langit perairan Keranggan, disertai bunyi dentuman mesin keluar dari ponton isap produksi (PIP) ilegal yang beraktivitas menyedot pasir timah di dasar laut perairan itu.

Jarak PIP kurang lebih sekitar satu mil dari bibir pantai. Pemandangan ponton isap terlihat berjejer, berkumpul, saling berdekatan.

Kondisi yang tak biasa ini, menjadi buah bibir dikalangan warga Mentok, Bangka Barat.

Padahal, kawasan ini disebut-sebut tak masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena dekat daerah wisata dan Pelabuhan Tanjung Kalian, sehingga dilarang Aparat Penegak Hukum (APH) menambang timah di lokasi itu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Dwi Haryadi, mengatakan, aktivitas tambang secara legal tentu harus di Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) disertai persyaratan lainnya, seperti  aspek lingkungan.

Hal yang sama jika di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maka harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

"Jika aktivitas di luar wilayah pertambangan dan tidak memiliki izin maka jelas tergolong ilegal," kata Dwi Haryadi.
 
Menurutnya, pertambangan dapat dilakukan bukan terkait masyarakat setempat menginginkan atau tidak, menolak tidak. Namun, harus memenuhi syarat legal formal. 

"Idealnya tentu dilakukan memang di wilayah pertambangan dan dilengkapi izin. Hal ini penting untuk menjamin, pertambangan dilakukan dengan baik dan berwawasan lingkungan. Serta hasilnya pun sesuai alur yang benar sehingga dapat menguntungkan daerah maupun negara," jelasnya.

Apabila aktivitas dilakukan secara ilegal, maka jelas tidak ada yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan hasilnya belum tentu masuk ke negara sesuai ketentuan. 

"Memang kondisi yang terjadi kadang jauh dari ideal dan masyarakat harus menambang karena memang sumber ekonominya bergantung dengan timah. Pemerintah daerah melalui WPR atau IPR seharusnya dapat mengakomodir tambang rakyat. Atau melalui kemitraan dengan pemegang IUP yang bisa melibatkan penambang rakyat," terangnya. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved