Berita Kriminalitas

Demi Judi Online, Pemuda di Pangkalpinang Nekat Curi Bumbu Dapur Cabai hingga Jahe Milik Pedagang

Seorang buruh harian yang tinggal di Kota Pangkalpinang ekat mencuri bumbu dapur milik seorang pedagang demi judi online dan kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
ISTIMEWA
ILUSTRASI bumbu dapur. Demi Judi Online, Pemuda di Pangkalpinang Nekat Curi Bumbu Dapur Cabai hingga Jahe Milik Pedagang 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang buruh harian yang tinggal di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nekat mencuri bumbu dapur milik seorang pedagang demi judi online dan kebutuhan sehari-hari.

Buruh harian tersebut bernama Rizki (20), yang tinggal di Kelurahan Gabek 1, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Ia mencuri sejumlah sejenis bumbu seperti cabai, jahe, bawang merah, bawang putih, bawang bombai. Ada juga kentang seberat 10 kilogram yang ia curi.

Pemuda asal Kelurahan Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan itu, kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Ia hanya bisa tertunduk dan usai diamankan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku pencuri bumbu dapur milik pedagang diamankan personel Polresta Pangkalpinang.
Pelaku pencuri bumbu dapur milik pedagang diamankan personel Polresta Pangkalpinang. (IST/Dokumentasi Humas Polresta Pangkalpinang)

Pelaku diamankan atas laporan korban bernama Rosita Pemina (37) kepada Polresta Pangkalpinang.

Peristiwa pencurian sejumlah jenis bumbu dapur itu terjadi pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 01.10 WIB.

Akibatnya, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp3,1 juta.

Setelah mendapat laporan dari korbam polisi pun melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Hingga akhirnya Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku, ia mengaku telah melancarkan aksinya dan berhasil mengambil barang milik korban hingga dijual kepada orang lain.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian dan mengambil barang milik korban," terang Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, Minggu (29/9/2024).

Ia mengungkapkan, setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung membawa kabur barang hasil curian dan menjualnya.

Uang hasil menjual barang curian itu digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.

"Iya, barang hasil curian sempat dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk bermain judi online hingga kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved