Pilkada 2024

Daftar Batasan Dana Kampanye Paslon Pilkada Serentak 2024, Biaya Alat Peraga hingga Rapat Umum

KPU menetapkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Sepri Sumartono
Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra. 

POSBELITUNG.CO - Daftar batasan dana kampanye pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan KPU Bangka Tengah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KPU menetapkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye pasangan calon selama dua bulan ini di Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra menjelaskan dana kampanye pasangan calon boleh bersumber dari sumbangan pribadi dan perseroan (perusahaan) senilai Rp1 miliar.

Masing-masing paslon diwajibkan memberitahukan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Misal dana kampanye di rekening ada Rp5 miliar.

Itu lah yang nanti mereka laporkan dengan rincian kegiatan apa-apa saja," jelas Supendi, Senin (30/9/2024).

Ia mengimbau masing-masing pasangan calon dalam menggunakan dana kampanye dan laporannya agar menaati aturan yang berlaku.

Baca juga: Bawaslu Belitung Deklarasi Pilkada Damai, Aris Ungkap 4 Point Komitmen Paslon Pilkada Belitung 2024

Berdasarkan petunjuk teknis, pasangan calon harus memberitahukan LPPDK terakhir pada tanggal 24 November 2024.

Kemudian perbaikan pada tanggal 25 November 2024.

Berikut batasan maksimal dana kampanye:

  • Pertemuan terbatas Rp3 miliar
  • Pertemuan tatap muka dan dialog Rp3 miliar
  • Pembuatan bahan kampanye Rp4,3 miliar.
  • Penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp60 juta
  • Pemasangan alat peraga kampanye Rp63 juta
  • Jasa konsultasi Rp1 miliar
  • Reklame Rp540 juta
  • Spanduk Rp25,2 juta
  • Umbul-umbul Rp56,7 juta
  • Baliho Rp37,8 juta
  • Selebaran, brosur, pamflet dan poster Rp722 juta
  • Rapat umum Rp1 miliar
  • Kampanye media sosial Rp15 juta
  • Kampanye media daring Rp15 juta
  • Iklan media cetak, online dan elektronik Rp300 juta

Sementara batasan maksimal masing-masing paslon mengeluarkan dana kampanye di Pilkada Bangka Tengah 2024 Rp16,3 miliar.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved