Berita Bangka Belitung

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Pemprov Bangka Belitung, Lengkap Link Info Syaratnya

Pemprov Bangka Belitung berencana membuka pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 sebanyak 500 formasi.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
DOK BANGKA POS
Ilustrasi seleksi PPPK. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana membuka pendaftaran PPPK 2024 sebanyak 500 formasi. 

POSBELITUNG. CO - Jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Pemprov Bangka Belitung akan segera dibuka.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana membuka pendaftaran PPPK 2024 sebanyak 500 formasi.

Formasi  seleksi pengadaan PPPK 2024 Pemprov Bangka Belitung ini terbagi, antara lain:

  • 245 tenaga teknis
  • 42 tenaga guru
  • 33 tenaga kesehatan.

Rekrutmen calon PPPK 2024 ini sesuai dengan surat Nomor: 04/Peng/Pansel-casn.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti mengatakan eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat melamar pada pembukaan pendaftaran di tahap I dari tanggal 5 - 20 Oktober 2024.

Pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah yaitu pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus dapat melamar pada pembukaan pendaftaran di tahap II dari tanggal 17 November 2024 - 31 Desember 2024.

"Tentunya kita membuka secara bertahap mulai dari penerimaan CPNS dan CPPPK juga terbagi dalam beberapa tahapan," jelas Susanti, Jumat (4/10/2024). 

Baca juga: Info Jadwal Resmi Seleksi PPPK 2024 yang Dikeluarkan BKN, Pendaftaran Mulai 1 Oktober

Pada tahap II, jelas Susanti, pihaknya memastikan proses seleksi akan dilaksanakan pada tahun 2025 setelah proses CPNS dan CPPPK selesai dilaksanakan.

"Kita juga minta para honorer ini untuk ikut seleksi yang 500 formasi ini supaya mereka ini terdeteksi keseriusan bekerjanya.

Nanti kan ada 2.000 lebih tersisa dari jumlah honorer sekarang, baru nanti kita usulkan untuk paruh waktu sesuai dengan amanah undang-undang," jelasnya.

Susanti mengungkapkan konsep ini merupakan jalan tengah agar regulasi undang-undang tidak dilanggar, dimana yang bekerja di pemerintah hanya pegawai dalam status sebagai ASN (PNS dan PPPK). 

Pemprov juga mengusulkan PPPK paruh waktu karena memang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Pemprov Bangka Belitung saat ini. 

Sistem PPPK paruh waktu yang dimaksudkan MenpanRb, jelas Susanti, menjadi jalan keluar untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja massal. 

Khusus untuk hal teknis terkait besaran pembayaran honor hingga penetapan waktu bekerja PPPK paruh waktu hingga saat ini belum dapat dipastikan.

Ini lantaran pihaknya masih menunggu turunan dari PP UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved