Pikada 2024

Polda Bangka Belitung Keluarkan Petunjuk Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2024, Ini Poin-poinnya

Polda Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan petunjuk dan arahan bagi para personel

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
Dok. Bangkapos.com
Ilustrasi personil polisi. Polda Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan petunjuk dan arahan bagi para personel dalam upaya menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024. 

POSBELITUNG.CO - Polda Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan petunjuk dan arahan bagi para personel dalam upaya menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan hal itu menyikapi surat telegram netralitas Polri yang tertuang dalam Surat telegram nomor STR/687/X/HUK.7.1/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

"Petunjuk dan arahan ini dikeluarkan guna mencegah atau menghindari pelanggaran personel Polri di Polda Bangka Belitung, serta jajaran dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024," jelas Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (7/10/2024). 

Ia mengatakan surat telegram ini menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh jajaran Polda Bangka Belitung.

"Ini harus dilaksanakan bagi semua personel.

Arahan dan petunjuknya jelas bahwa kita Polri harus menjaga netralitas guna menciptakan suasana pilkada yang aman dan damai di Bangka Belitung," kata Fauzan.

Ada beberapa poin dalam surat telegram, diantaranya dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah. 

"Dilarang memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun.

Dilarang menggunakan, memasang, menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu," ungkap Fauzan. 

Selain itu, personel juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas. 

Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon Kepala Daerah, baik melalui media massa, media onlne dan media sosial. 

Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa dan simpatisannya. 

"Dilarang foto atau selfie di medsos dengan gaya mengacung jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," jelasnya. 

Baca juga: Identifikasi Kerawanan di Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pelototi Konten Kampanye di Medsos

Pihaknya juga menegaskan larangan memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon kepala daerah.

Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved