Pilkada 2024

Identifikasi Kerawanan di Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pelototi Konten Kampanye di Medsos

Bawaslu Belitung akan mempeloti melalui kegiatan patroli siber untuk mengawasi konten kampanye Pilkada

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi Pribadi
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar menjelaskan dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran konten internet (siber), Bawaslu Belitung mengidentifikasi kerawanan melalui dua hal, yaitu peluncuruan pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan isu strategis kampanye di media sosial. 

POSBELITUNG.CO – Dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran konten internet (siber), Bawaslu Belitung mengidentifikasi kerawanan melalui dua hal, yaitu peluncuruan pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan isu strategis kampanye di media sosial.

Bawaslu Belitung akan mempeloti melalui kegiatan patroli siber untuk mengawasi konten kampanye Pilkada Serentak 2024 di media sosial (medsos).

"Salah satu kesimpulannya adalah bahwa kampanye bermuatan SARA, hoaks, ujaran kebencian di media sosial adalah strategi kampanye yang berpotensi besar melahirkan kekerasan dan konflik antar masyarakat di dunia nyata," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, Minggu (6/10/2024).

Aris mengatakan kampanye yang bermuatan SARA, fitnah, hoaks, hasutan, dan adu domba adalah salah satu indikator kerawanan kampanye yang dipakai untuk menyerang pasangan calon.

Karena itu, Aris mengimbau tim sukses dan pendukung masing-masing pasangan calon agar bijak menggunakan media sosial saat masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.

"Jangan sampai tidak terkontrol dan hanyut dalam emosi sehingga unggahan di media sosial melanggar aturan dan ketentuan dalam berkampanye," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Imbau Lisan dan Tertulis Cegah Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung

Aris menjelaskan pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Selain melakukan patroli pengawasan secara langsung turun ke lapangan kami juga melaksanakan patroli pengawasan di platform media sosial," ujarnya.

Konten-konten kampanye Pilkada Serentak 2024 di media sosial dinilai cukup masif dan ramai dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon, tim pendukung, dan relawan.

Kampanye media sosial juga dinilai Bawaslu, tidak terlepas dari tensi politik yang cukup tinggi dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Dalam praktiknya, jelas Aris, konten yang melanggar tersebut tidak hanya dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan atau tim kampanye.

Tetapi juga oleh individu dan kelompok masyarakat yang tidak resmi sebagai tim kampanye sehingga menjadi salah satu kerawanan kampanye.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar juga menegaskan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan potensi dugaan pelanggaran.

Upaya pencegahan itu dilakukan dengan memberikan imbauan secara lisan maupun tertulis saat dirasa terdapat potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye oleh para kandidat.

Upaya pencegahan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran pada saat peserta Pilkada Serentak 2024 melakukan kampanye.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved