Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 14 Oktober 2024 Bergerak Turun di Awal Pekan, Dibanderol Segini

Update harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (14/10/2024). Mengawali pekan, harga terbaru emas Antam hari ini bergerak turun.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 14 Oktober 2024 Bergerak Turun di Awal Pekan, Dibanderol Segini 

POSBELITUNG.CO - Update harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (14/10/2024).

Mengawali pekan, harga terbaru emas Antam hari ini bergerak turun.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (14/10/2024) di kisaran Rp1.490.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Level harga tersebut turun tipis sebesar Rp5.000 per gram dibandingkan dengan perdagangan pada Minggu (13/10/2024), yang dibanderol Rp1.495.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga emas Antam ukuran terkecil yakni 0,5 gram hari ini Rp795.000 (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 13 Oktober 2024 Stagnan di Akhir Pekan, per Gram Rp1,495 Juta

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini, Senin (14/10/2024), dibanderol Rp1.340.000 per gram, turun Rp4.000 dibandingkan pada Minggu kemarin.

Berikut selengkapnya harga terbaru emas Antam hari ini, Senin, 14 Oktober 2024:

  • 0.5 gram: Rp795.000    
  • 1 gram: Rp1.490.000    
  • 2 gram: Rp2.920.000    
  • 3 gram: Rp4.355.000    
  • 5 gram: Rp7.225.000    
  • 10 gram: Rp14.395,000    
  • 25 gram: Rp35.862.000    
  • 50 gram: Rp71.645.000    
  • 100 gram: Rp143.212.000    
  • 250 gram: Rp357.765.000    
  • 500 gram: Rp715.320.000    
  • 1000 gram: Rp1.430.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved