Berita Bangka Belitung
LPPOM MUI Babel Ingatkan Pelaku Usaha Menengah ke Atas Wajib Sertfikat Halal per 17 Oktober 2024
Pelaku usaha menengah atas mulai diwajibkan memiliki sertifikasi aktif per 17 Oktober 2024 mendatang, sesuai instruksi BPJH.
Penulis: Sela Agustika | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pelaku usaha menengah atas mulai diwajibkan memiliki sertifikasi aktif per 17 Oktober 2024 mendatang, sesuai instruksi (mandatory) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Oleh sebab itu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengingatkan agar pelaku usaha, khususnya usaha mikro menengah ke atas, agar usahanya segera memiliki sertifikat halal.
Direktur LPPOM MUI Babel, Muhammad Ihsan mengemukakan, saat ini total sebanyak 3.767 pelaku usaha menengah atas (reguler) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah terdaftar memiliki sertifikat halal.
"Sesuai aturan Irjen BPJPH memang mandotary halal ini khusus usaha menengah atas dan besar diarahkan sebelum 17 Oktober ini. Dan untuk yang mikro dan kecil atau yang self declare, ditunda sampai 2026," kata Ihsan, (16/10/2024).
Dia mengajak para pelaku usaha agar dapat mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kalau secara total persentase UMKM ini kita kurang tau sudah berapa persen. Namun memang kalau dilihat sepanjang tahun 2024 ini pertumbuhan agak menurun. Untuk itu, bagi pelaku usaha yang merasa NIB menengah ke atas segera mengurus seritifikasi halal," ujarnya.
Ihsan mengatakan, ada empat jenis produk yang wajib memiliki sertifikat halal.
Yakni produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman.
Kata dia, kewajiban sertifikat halal telah tertera dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4 yang menegaskan bahwa produk yang beredar, masuk, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
"Pelaku UMKM diharapkan agar mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, karena jika tidak mereka ini akan kena sanksi baik peringatan atau terakhir bisa ditutupnya usaha," turutnya.
Ihsan menyebut, LPPOM Babel terus berupaya melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM dalam memberikan edukasi pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Bahkan, pihaknya juga mengandeng pemerintah daerah dengan ikut menggelar pelatihan dan lainnya.
"Halal penting karena kita ingin pengolahan pangan yang baik, aman dan sehat untuk dikonsumsi untuk menghindari beberapa penyakit. Dan kita juga sudah kunjungan ke 300 titik rumah makan di Babel sepanjang 2024 sampai sekarang, aktif dimedsos juga dan turun ke tujuh kabupaten kota," tuturnya.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)
| Sulit Hindari Efek Berantai Kenaikan Harga Oli Mobil |
|
|---|
| Pemilik Toko Kaget Harga Oli Mobil di Pangkalpinang Melonjak |
|
|---|
| Selangkah Lagi Aisyah Saputri Anak Buruh Tani Bangka Selatan Kibarkan Merah Putih di Istana |
|
|---|
| 5 Debt Collector Ditangkap Polda Babel Setelah Tarik 247 Mobil Debitur |
|
|---|
| Perajin Kapal Kayu di Bangka Kota Cari Alternatif Untuk Bertahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241016-Kafe-di-Bangka-Belitung-yang-telah-mengantongi-sertifikasi-halal.jpg)