Berita Bangka Barat

3 Bulan Gaji PPPK Nakes Bangka Barat Belum Dibayar, Anggota DPRD Ungkap Ada Pegawai Terpaksa Ngutang

Ia menambahkan, PPPK di Bangka Barat yang tidak memiliki pekerjaan dan pendapatan lain, sangat berharap dari gaji bulanan.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Anggota DPRD Bangka Barat, Eddy Arif 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Anggota DPRD Bangka Barat (Babar), Eddy Arif, mengungkapkan dirinya banyak menerima keluhan tentang gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum dibayar selama tiga bulan (Agustus-Oktober 2024).

Politikus Gerindra ini menyebut, dirinya banyak menerima keluhan pegawai yang harus berutang sana-sini untuk menutupi kebutuhanya sehari-hari.

Bahkan, lanjutnya, ada pegawai tak bisa lagi berutang ke warung karena utang lama belum dibayar lunas.

"Ya, ada masukan, banyak warga yang bekerja PPPK mengeluhkan gaji, belum dibayar selama tiga bulan. Mereka menyampaikan bahwa tidak berduit lagi, berutang saja tidak diberikan lagi, karena terus berjanji, karena ada gaji tiap bulan seharusnya bisa membayar tetapi belum diberikan," ungkap Eddy Arif, Rabu (23/10/2024).

Ia menambahkan, PPPK di Bangka Barat yang tidak memiliki pekerjaan dan pendapatan lain, sangat berharap dari gaji bulanan. 

Sehingga apapun kendala yang didapat, diharapkan sesegera mungkin dicarikan solusi oleh Pemkab Bangka Barat.

"Mereka tidak ada kerjaan lain, tidak ada yang diharapkan, jadi perlu diperhatikan sebagai pegawai. Kasihan warga, hanya harapan dari gaji bulanan itu. Kasihan sekali," ujarnya.

Eddy menjelaskan, dirinya juga ikut dalam rapat pembahasan tentang tertundanya gaji PPPK tenaga kesehatan yang dibahas bersama Kadinkes dan Ketua Sementara DPRD Bangka Barat , Rabu (23/10/2024) kemarin.

Dalam rapat itu terungkap, penyebab lamanya pembayaran gaji.

Yakni karena semula menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), kini beralih menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri.

Dengan perubahan sistem inilah, maka ada transisi penggunaan aplikasi baru dalam proses pencairan anggaran sehingga butuh waktu lama.

"Masalah PPPK menurut Kadinkes satu dua hari akan dibayarkan dan menunggu instruksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangka Barat. Mudah-mudahan perkataan awal sesuai dan akhirnya bisa terbayar," sebutnya.

Eddy menegaskan agar gaji PPPK nakes ke depan diharapkan tak ada lagi yang terlambat. 

Menurutnya, perlu evaluasi dan peningkatan kapasitas agar penggunakan sistem SIPD tak menjadi hambatan Pemda.

"Minta dinas untuk bulan depan jangan begitu lagi, setiap bulan harus dibayar. Gaji pegawai.
Seharusnya dari awal perekrutan pegawai itu sudah siap. Bagaimana teknisnya sudah digodok di awal, terkait teknis abcd mereka lah yang mengatur itu," tegasnya. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved