Eks Pejabat MA Zarof Ricar Timbun Uang Rp920 M, Emas 51 Kg, Tergoda Fee Rp1 M dari Ronald Tannur

Uang tunai yang dimilikinya hampir Rp1 triliun, tepatnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar).

Editor: Alza
Dok Kejagung
TAMPANG mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

Uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 Kg

Berikut adalah barang bukti yang disita Kejagung dari kediaman Zarof Ricar di Jakarta dan Bali:

Jakarta

- Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;

- Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;

- Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;

- Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;

- Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

- Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

- 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 

- 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

- 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;

- 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

- 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved