Eks Pejabat MA Zarof Ricar Timbun Uang Rp920 M, Emas 51 Kg, Tergoda Fee Rp1 M dari Ronald Tannur

Uang tunai yang dimilikinya hampir Rp1 triliun, tepatnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar).

Editor: Alza
Dok Kejagung
TAMPANG mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

POSBELITUNG.CO - Zarof Ricar kaya raya meski sudah pensiun sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA).

Uang tunai yang dimilikinya hampir Rp1 triliun, tepatnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar).

Dia juga menimbun 51 kilogram emas.

Meski punya harta berlimpah, Zarof masih saja tergoda uang Rp1 miliar.

Uang itu upah pemufakatan jahat antara pihak Ronald Tannur dengan hakim MA.

Dia diduga terlibat dalam kasus upaya suap tiga hakim MA dari pengacara Ronald Tannur. 

Zarof Ricar adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).

Dia dituduh berperan sebagai makelar kasus di MA.

Di rumah Zarof Ricar di Senayan Jakarta dan hotel di Bali, penyidik Kejagung menemukan uang tunai  atau hampir Rp 1 triliun.

Tak hanya itu, ada juga emas Antam mencapai 51 kilogram.

Penyidik kejaksaan langsung menunjukkan sosok Zarof Ricar usai "makelar kasus" di MA itu menjalani pemeriksaan di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam.

Zarof tampak telah mengenakan rompi tahanan warna merah muda dengan tangan terborgol saat digiring petugas dari Gedung Kartika.

Selanjutnya, dia jalan menunduk digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

Tersangka

Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved