Berita Kriminalitas

Polisi Bekuk Pengedar Togel saat Main Gaple di Lokalisasi Sambung Giri Bangka

Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin Aipda Nanang, membekuk Rudi yang saat itu tengah bermain gaple bersama rekan-rekannya.

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
ISTIMEWA
Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk pengedar togel di depan sebuah wisma di Lokalisasi Sambung Giri di Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Kamis (31/10/2024) malam. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang pengedar toto gelap (togel), M Rudi alias Rudi, dibekuk polisi di sebuah wisma di Lokalisasi Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (31/10/2024) malam.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin Aipda Nanang, membekuk Rudi yang saat itu tengah bermain gaple bersama rekan-rekannya.

Polisi mendapatkan barang bukti uang Rp157.000 yang merupakan hasil jual beli togel, 1 buah motor dan 1 ATM untuk bertransaksi.

"Sesuai arahan pimpinan Polri kita melakukan pemberantasan perjudian. Semalam Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku pengedar togel,' kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini Jumat (1/11/2024).

Penangkapan pengedar togel tersebut, bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka mendapatkan informasi tentang peredaran togel di wilayah Lokalisasi Sambung Giri di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Aipda Nanang, dengan melakukan penyelidikan. 

Setelah memastikan dan mendapatkan informasi pengedar togel Tim Kelambit Buser Polres Bangka bergerak ke SG guna mencari keberadaan Rudi. 

Ia terlihat sedang santai bermain gaple bersama rekan-rekannya di depan salah satu wisma di Lokalisasi Sambung Giri.

Tak membuang waktu, Tim Kelambit langsung membekuk Rudi. Saat digeledah, polisi menemukan hasil rekapan nomor togel online di handphone milik Rudi. 

Selain itu, juga diamankan uang tunai Rp157.000 hasil penjualan togel dan motor milik tersangka. 

Dari hasil interogasi, Rudi mengaku telah menjual togel online dalam 3 bulan belakangan. 

Pelanggan membeli togel dengan cara menitipkan ke Rudi, yang kemudian ia depositkan ke akun online miliknya untuk memesan nomor togel

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka.

"Tersangka saat ini sudah diamankan ke Polres Bangka dan masih menjalani pemeriksaan," kata AKP Era Anggraini

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved