Bawaslu Babel Sebut 2 Akun TikTok Terdeteksi Ada Konten Kebencian, Osykar: Akan Dilakukan Takedown
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menyampaikan, dua akun TikTok tersebut dilakukan penindakan untuk dihapus.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung bertindak tegas pada dua akun media sosial yakni aplikasi TikTok.
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menyampaikan, dua akun TikTok tersebut dilakukan penindakan untuk dihapus.
Lantaran diduga memuat konten yang mengandung unsur ujaran kebencian, yang mengarah terhadap salah satu pasangan Calon Gubernur (Cagub) Bangka Belitung.
Untuk itu Osykar menjelaskan, akun-akun itu saat ini telah diajukan takedown (dihapus) pada pihak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Dua akun media sosial TikTok ini merupakan hasil pengawasan patroli siber Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.
Memang dari isi konten sudah memenuhi unsur ujaran kebencian dan akan diajukan untuk segera ditake down oleh BSSN,” ujar Osykar Kamis,(7/11/2024).
Menurut Osykar, berdasarkan hasil patroli siber oleh pihaknya, akun itu diduga mengupload unggahan yang memuat unsur ujaran kebencian, sehingga diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Seperti diketahui, pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan tindakan yang dilarang.
“Ini pasal yang kami duga dilanggar oleh akun media sosial tersebut.
Maka tentu akan kami lakukan langkah tindakan untuk melakukan take down dengan berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan BSSN dan tentunya melibatkan kominfo selaku wewenang penuh terhadap usulan take down akun tersebut,” tuturnya.
Usai adanya temuan itu, Osykar juga mengimbau agar akun pasangan calon yang terdaftar di KPU untuk tidak melakukan kampanye yang memuat unsur ujaran kebencian, hoaks dan SARA.
"Untuk pelanggaran akun yang terdaftar di KPU akan langsung ditindak oleh Bawaslu, tidak hanya sebagai unsur ujaran kebencian melainkan juga bisa termasuk dugaan pelanggaran pemilihan," terangnya.
Tim Cagub No 1 lapor Bawaslu
Sebelumnya, Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1, Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah melayangkan laporan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Erzaldi-Yuri Kemal, Muhammad Irham menyebutkan, laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye usai adanya spanduk bernada provokatif.
Menurut Irham, spanduk bernada provokatif yang terpasang pada dua titik di wilayah Belitung.
"(Dugaan pelanggaran kampanye itu) dilaporkan ke Bawaslu Babel pada selasa, 5 November 2024 kemarin sekitar jam 14:00 wib.
Sudah diterima oleh sekretariat Bawaslu," ujar Irham, Kamis (7/11/2024).
Irham menjelaskan, pada awalnya dua spanduk tersebut ditemukan oleh Tim Pemenangan Beramal korwil Belitung pada hari Jumat 1 November 2024 yang lalu, di samping jalan Tanjung Binga dan tanjung tinggi, Belitung.
"Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi ke pihak bawaslu, perbuatan ini jelas mencederai deklarasi damai yang sudah kita tandatangani bersama2 paslon, parpol, kpu, bawaslu, forkopimda, dan pihak-pihak lainnya," tambahnya.
Dikatakan Irham, usai adanya laporan itu dirinya juga meminta pada seluruh pendukung pasangan calon nomor urut 1 agar tetap tenang dan terus menggunakan kampanye yang sopan santun dan tidak menebar fitnah.
"Kami mengutuk keras tindakan bernuansa black campign ini karena merusak kondusifitas pilkada damai," sebutnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar memberkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari tim pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Osykar menyebutkan pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan
pelanggaran yang diterima tersebut.
“Bawaslu sudah menerima laporan dugaan pelanggaran, tentu ini akan kami kaji dan kami juga meminta agar pelapor memenuhi segala persyaratan agar segala bentuk dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap. Osykar.
Dijelaskan oleh EM Osykar bahwa saat ini Bawaslu Babel sudah melakukan rapat pleno.
Berdasarkan hasil rapat pleno bahwa laporan tersebut belum menyertakan siapa pihak terlapor sehingga laporan belum dapat dikatakan sebagai syarat formal.
Oleh karena itu Bawaslu Babel memberikan ruang kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal seperti identitas terlapor paling lambat dua hari sejak disampaikannya pemberitahuan.
Apabila sudah lengkap, dijelaskan Osykar akan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.
“Tentu ada mekanisme dan proses dalam pelaporan dugaan pelanggaran yang kita lakukan, seluruh syarat formil dan materil harus terpenuhi agar laporan dapat ditindaklanjuti.
Kami berharap tidak ada pihak yang dapat merusak iklim pilkada damai di Bangka Belitung,” pungkasnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Sosok Ferry Irwandi Dipelototi TNI, Dituduh Lakukan Pidana Soal Ulasan Algoritma |
![]() |
---|
Begini Kebiasaan Euis dan 2 Putrinya Sebelum Dibunuh di Indramayu, Tingkah Anak Korban Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Bawaslu Awasi APK Selama Masa Tenang Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 |
![]() |
---|
Ternyata Amanda Manopo dan Kenny Austin Liburan Bareng Mendaki Gunung Merbabu di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Telkomsel Berkolaborasi Luncurkan SIMPATI TikTok, Paket Dirancang Kuota Besar dan Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.