Kasus Vina Cirebon

Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Aep menggunakan masker dan Dede, saksi kasus Vina Cirebon dan Eki. 

Proses ini menandakan meskipun pengadilan telah memberikan putusan, upaya hukum para terpidana belum berakhir.

Masih ada kemungkinan untuk mendapatkan keadilan yang lebih sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.

Pengakuan Aep 

Pihak saksi kasus Vina, Aep, mengklaim kesaksiannya selama ini benar dan telah diuji dalam persidangan pada 2016.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Iptu Rudiana dan Aep, Dr Nr Indriati, beberapa waktu lalu.

Indriati mempertanyakan mengapa para terpidana tidak membantah kesaksian Aep pada persidangan 2016 silam, jika kesaksian tersebut tidak benar.

"Oh, kalau tadi dari ahli mata, monggo, kalau dari segi ilmiah, gitu kan melihat seperti itu.

Tetapi yang pasti dia menyatakan kesaksian seperti itu dan kesaksian itu sudah diuji," ujarnya dalam kanal YouTube Diskursus Net beberapa waktu lalu.

Ia juga menyebut, putusan pada 2016 silam, telah melalui proses yang panjang, sehingga minim jika ada kekeliruan.

Jutek mengungkapkan, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap ayah salah satu terpidana, yakni ayah Eka Sandi.

Pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso membeberkan kondisi pemerksaan saat ini serta soal Iptu Rudiana.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah memanggil salah satu saksi dalam dugaan penganiayaan terpidana kasus Vina.

 Jutek mengungkapkan, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap ayah salah satu terpidana, yakni ayah Eka Sandi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved