Berita Kriminalitas

Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba di Bangka, Amankan 55 Paket Sabu dalam Kaleng Rokok

Kelez yang diduga pengedar sabu, diamankan di Jalan di Jalan Ahmad Yani Parit Padang Sungailiat. 

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
Bangka Pos/Darwinsah
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dicky Ramadhan alias Kelez (23), warga Karang Panjang Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungialiat, Kabupaten Bangka, diamankan Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka pada Kamis (14/11/2024).

Kelez yang diduga pengedar sabu, diamankan di Jalan di Jalan Ahmad Yani Parit Padang Sungailiat. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 55 paket narkoba dari tangannya.

"Kemarin anggota Sat Narkoba Polres Bangka mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 55 paket sabu seberat 10,64 gram," kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, Jumat (15/11/2024)

Barang bukti narkoba tesebut diamankan dari dua lokasi, yakni di Jalan A Yani dan di kediaman Kelez. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti motor, handphone dan barang bukti lainnya.

Penangkapan Kelez usai Tim Kibas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantaun. 

Sekitar pukul 01.00 WIB, didapati seorang pemuda duduk di pinggir jalan menggunakan motor matik yang mencurigakan di depan TK Pertiwi Sungailiat. 

Tim Kibas kemudian mendatangi pemuda tersebut dan melakukan inetrogasi terhadap pemuda yang diketahui bernama Dicky Ramadhan. 

Walaupun berbelit-belit, Kelez mengaku menyimpan narkoba untuk diadakan di kediamannya di Karang Panjang. 

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya didampingi Ketua RT setempat, polisi mendapati 55 paket sabu dalam kaleng rokok dalam lemari plastik di kamar tidur. 

Sabu tersebut dikemas dalam kapsul essen dan timbangan digital. 

Selain 55 paket sabu dengan kemasan kapsul essen seberat 10,64 gramdan  timbangan digital, polisi juga mengamankan motor matic dan handphone milik Kelez. 

Selanjutnya Kelez diamankan ke Polres Bangka. Kelez dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Bangka," kata AKP Era Anggraini.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved