Berita Kriminalitas
Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba di Bangka, Amankan 55 Paket Sabu dalam Kaleng Rokok
Kelez yang diduga pengedar sabu, diamankan di Jalan di Jalan Ahmad Yani Parit Padang Sungailiat.
Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dicky Ramadhan alias Kelez (23), warga Karang Panjang Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungialiat, Kabupaten Bangka, diamankan Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka pada Kamis (14/11/2024).
Kelez yang diduga pengedar sabu, diamankan di Jalan di Jalan Ahmad Yani Parit Padang Sungailiat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 55 paket narkoba dari tangannya.
"Kemarin anggota Sat Narkoba Polres Bangka mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 55 paket sabu seberat 10,64 gram," kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, Jumat (15/11/2024)
Barang bukti narkoba tesebut diamankan dari dua lokasi, yakni di Jalan A Yani dan di kediaman Kelez.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti motor, handphone dan barang bukti lainnya.
Penangkapan Kelez usai Tim Kibas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantaun.
Sekitar pukul 01.00 WIB, didapati seorang pemuda duduk di pinggir jalan menggunakan motor matik yang mencurigakan di depan TK Pertiwi Sungailiat.
Tim Kibas kemudian mendatangi pemuda tersebut dan melakukan inetrogasi terhadap pemuda yang diketahui bernama Dicky Ramadhan.
Walaupun berbelit-belit, Kelez mengaku menyimpan narkoba untuk diadakan di kediamannya di Karang Panjang.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya didampingi Ketua RT setempat, polisi mendapati 55 paket sabu dalam kaleng rokok dalam lemari plastik di kamar tidur.
Sabu tersebut dikemas dalam kapsul essen dan timbangan digital.
Selain 55 paket sabu dengan kemasan kapsul essen seberat 10,64 gramdan timbangan digital, polisi juga mengamankan motor matic dan handphone milik Kelez.
Selanjutnya Kelez diamankan ke Polres Bangka. Kelez dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Bangka," kata AKP Era Anggraini.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
| Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
|
|---|
| Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
|
|---|
| Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
|
|---|
| Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
|
|---|
| Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.