Kasus Vina Cirebon

Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon

Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Iptu Rudiana, Aep, dan Ketua RT Abdul Pasren dilaporkan ke polisi.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Ilustrasi foto Iptu Rudiana (kiri), Aep (tengah), dan Dede saksi kasus Vina Cirebon dan Eki. 

Jutek kerap kali muncul dalam pemberitaan terkait kasus-kasus yang melibatkan banyak pihak dan memiliki kompleksitas tinggi.

Dan kini, Jutek menjadi kuasa hukum para terpidana Kasus Vina untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Jutek, Nining diperiksa Bareskrim, Rabu (20/11/2024). 

Dalam pemeriksaan itu, Nining diberi 17 pertanyaan tentang malam kejadian tewasnya VIna dan Eky, tanggal 27 Agustus 2016.

Dalam keterangannya, Nining mengakui para terpidana ada di dalam warungnya pukul 20.00 WIB, malam kejadian. 

Keterangan Nining ini mengklarifikasi pengakuan Aep yang mengaku para terpidana nongkrong di depan SMP 11 Cirebon. 

Menurut Jutek, keterangan Nining sangat penting karena dia saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian. 

"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak-teriak.

Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT.

Namun ini  yang dibantah pak Pasren," ungkap Jutek  dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Sabtu (23/11/2024).

Dikatakan Jutek, pada pemeriksaan kasus ini tahun 2016, Nining belum pernah diperiksa, apalagi di BAP.

Dia berharap pemeriksaan NIning ini akan mempercepat penyidik untuk segera menetapkan Iptu Rudiana dan Aep menjadi tersangka keterangan palsu. 

"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," katanya. 

Menurut Jutek, hukum harus ditegakkan karena atas kesaksian Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi inilah 7 terpidana ini harus divonis seumur hidup dalam penjara. 

Kondisi terkini 7 terpidana kasus Vina Cirebon

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved