Modus Ervina Kepala Bulog Bulukumba Tilep Beras 700 Kg dan Raup Keuntungan Rp2,1 Miliar

Akibatnya, beras Bulog yang seharusnya untuk menstabilkan harga malah disalahgunakan.

Editor: Alza
Istimewa
Kepala Bulog Bulukumba Ervina Zulaeha, tersangka kasus korupsi Kejari Bulukumba. 

POSBELITUNG.CO - Beras Bulog yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat, justru dijual ke pedagang.

Akibatnya, beras Bulog yang seharusnya untuk menstabilkan harga malah disalahgunakan.

Hal itu dilakukan Kepala Bulog Bulukumba, Sulawesi Selatan, Ervina Zulaeha (49).

Ervina menyelewengkan beras Bulog sebanyak 700 kilogram. 

Perbuatan Ervina itu dianggap tidak pidana korupsi dan dia meraup keuntungan Rp2,1 miliar.

Ervina tetap berdalih tindakannya itu untuk menstabilkan lonjakan harga beras di pasar.

Ervina Zulaeha bekerja sama dengan eks Asisten Suplay Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba.

Sebenarnya, beras tersebut untuk dijual kepada masyarakat umum saat harga beras tinggi tahun 2023 lalu.

Beras SPHP pemerintah yang dikelola oleh Bulog bertujuan menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen.

Tujuannya untuk menanggulangi gejolak harga beras, dan mengendalikan inflasi saat itu.

Total yang disiapkan oleh pemerintah pusat 1.344.490 kilogram atau senilai Rp 11.230.283.000.

Dari jumlah tersebut, beras SPHP yang disalurkan kepada distributor atau pengecer hanya sejumlah 643.023 kilogram.

Sedangkan yang disalurkan tidak sesuai ketentuan sejumlah 710.467 kilogram atau terdapat 52,84 persen.

Atas perbuatan itu, Kejari Bulukumba menetapkan Ervina Zulaeha bersama pengusaha beras asal Kupang NTT, Jeneponto dan R, IDT, SS dan eks Asisten Suplay Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan tersangka, Inspektorat Bulukumba mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved