Mantan Dir Ops PT Timah Tbk Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Tuntut 14 Tahun Denda Rp25 M
Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk ini juga didenda Rp100 juta dengan subsidair empat bulan penjara.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Alwin Albar, Selasa (3/12/2024).
Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk ini juga didenda Rp100 juta dengan subsidair empat bulan penjara.
Saat majelis hakim menjatuhkan vonis, raut wajah terdakwa Alwin Albar langsung berubah.
Begitu pula wajah istrinya, Widya Kemala Sari tampak bersedih.
Perempuan berhijab ini mengusap mata dengan dua telapak tangannya.
Keduanya tidak mengeluarkan kata-kata apapun, ketika sidang dengan agenda putusan selesai.
Terdakwa Alwin Albar langsung berdiri dan menghampiri tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Reaksi Alwin Albar Mantan Dirops PT Timah Tbk Saat Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Miliar
Sedangkan sang istri langsung keluar dari ruang sidang dengan didampingi seorang wanita.
Dia jalan terburu-buru melewati lorong pintu keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Setelah selesai berunding dan menghampiri tim penasihat hukumnya, Alwin mengenakan rompi tahanan dan tangan borgol, dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng).
Terdakwa Alwin Albar keluar dari ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dia hanya tersenyum dan tanpa mengeluarkan kata-kata langsung menuju ke ruang sel tahanan sembari membawa botol minum berisikan air mineral.
Selanjutnya, terdakwa Alwin Albar hanya berhenti sebentar di ruang sel tahanan dan berjalan ke mobil tahanan Kejari Bateng.
Dia masih mendapat pengawalan ketat petugas Kejari Bateng dan anggota Kepolisian berseragam.
Saat dijumpai awak media yang telah menunggu dirinya dari ruang sidang hingga ke keluar ruang sel tahanan, terdakwa Alwin Albar tidak mau berkomentar.
"Pak, minta tanggapannya atas putusan hari ini pak?" tanya seorang wartawan.
"Ke penasihat hukum saja ya itu," jawab terdakwa Alwin Albar sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, digelar pukul 18.53 WIB dan berakhir pukul 20.15 WIB.
Sidang digelar di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang Sulistiyanto Rokhmad Budiharto sebagai Hakim Ketua, hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bateng, tim penasihat hukum, terdakwa hingga pengunjung sidang.
Pembacaan tuntutan dibacakan langsung oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, di hadapan terdakwa, JPU, tim penasihat hukum dan pengunjung sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Menjatuhkan tindak pidana terdakwa Alwin Albar selama tiga tahun serta denda pidana sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana penjara selama 4 bulan penjara," ungkap hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.
"Menetapkan masa penahanan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum dari nomor satu sampai 112 untuk dilakukan penyitaan dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sejumlah Rp7.500," ujarnya.
Majelis hakim memberikan hak kepada JPU, penasihat hukum dan terdakwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang.
Diberitakan sebelumnya, Alwin Albar telah menjalani sidang mulai dari pembacan dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umu (JPU), saksi-saksi dari tim penasihat hukum, tuntutan, pleidoi, duplik dan hari ini sidang putusan.
Sekadar informasi, JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) sidang sebelumnya menuntut terdakwa Alwin Albar selama selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan.
Sementara dengan tetap dilakukan penahanan penjara dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.299.581.500, apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekutatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Makanan Tambahan dari PT Timah di Karimun Disambut Antusias |
|
|---|
| Kolaborasi PT Timah dan Polda Babel, Tenggelamkan Rumpon Terbuat dari 2.100 Knalpot Hasil Sitaan |
|
|---|
| Sandra Dewi Kangen Harvey Moeis, Suami Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah |
|
|---|
| PT Timah Tbk Serap Aspirasi dan Informasi Masyarakat Lewat Layanan Informasi dan Aspirasi |
|
|---|
| PT Timah Berkolaborasi dengan PPS Alobi Rawat dan Kembalikan Satwa ke Habitat Alami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.