Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 7 Desember 2024 Anjlok, Terendah Dibanderol Segini

Sepanjang pekan hingga hari ini, Sabtu (7/1/2024), setidaknya harga emas Antam mengalami empat kali penurunan.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
20240901 Emas Antam - Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 7 Desember 2024 Anjlok, Terendah Dibanderol Segini 

POSBELITUNG.CO - Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (7/12/2024).

Pada perdagangan menjelang akhir pekan ini, harga terbaru emas Antam kembali anjlok.

Sepanjang pekan hingga hari ini, Sabtu (7/1/2024), setidaknya harga emas Antam mengalami empat kali penurunan.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (7/12/2024) dibanderol Rp1.508.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).
 
Kisaran harga tersebut turun Rp6.000 per gram jika dibandingkan dengan perdagangan pada Jumat (6/12/2024) yang berada di level Rp1.514.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 6 Desember 2024 Turun Lagi, Kembali ke Level Awal Pekan

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil hari ini sebesar Rp804.000, turun dari Rp807.000 (harga belum termasuk PPh 0,25 persen) pada Jumat kemarin.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) juga turun.

Harga buyback emas Antam hari ini, Sabtu (7/12/2024) di level Rp1.356.000 per gram atau turun Rp5.000 dibandingkan Jumat kemarin yang sebesar Rp1.361.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu, 7 Desember 2024: 

  • 0,5 gram: Rp804.000 
  • 1 gram: Rp1.508.000 
  • 2 gram: Rp2.956.000 
  • 3 gram: Rp4.409.000 
  • 5 gram: Rp7.315.000 
  • 10 gram: Rp14.575.000 
  • 25 gram: Rp36.312.000 
  • 50 gram: Rp72.545.000 
  • 100 gram: Rp145.012.000 
  • 250 gram: Rp362.265.000 
  • 500 gram: Rp724.320.000 
  • 1.000 gram: Rp1.48.600.000 

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved