Harga Emas Antam

Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 6 Desember 2024 Turun Lagi, Kembali ke Level Awal Pekan

Update harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (6/12/2024). Menjelang akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini turun lagi usai sempat naik.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
SURYA/PURWANTO
Emas Antam - Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 6 Desember 2024 Turun Lagi, Kembali ke Level Awal Pekan 

POSBELITUNG.CO - Update harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (6/12/2024).

Menjelang akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini turun lagi usai sempat naik.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (6/12/2024) berada di kisaran Rp1.514.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut turun Rp8.000 per gram jika dibandingkan dengan Kamis (5/12/2024) kemarin yang dibanderol Rp1.522.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen),

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024, Bergerak Naik ke Level Rp1,522 Juta per Gram

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram sebesar Rp807.000 (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), turun dari Rp811.000 pada Kamis kemarin.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) juga turun.

Harga buyback emas Antam hari ini Jumat (6/12/2024) dibanderol Rp1.361.000 per gram atau turun Rp7.000 dibandingkan Kamis kemarin yang sebesar Rp1.368.000 per gram

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved