Pilkada Belitung Timur 2024

Paslon 2 Pilih Tak Lapor Balik Sengketa Pilkada Belitung Timur 2024 ke Bawaslu

Fezzi menegaskan pihaknya tidak akan melapor balik sengketa pilkada pada Pilkada Belitung Timur 2024 ke MK

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Ketua Tim Pemenangan Paslon 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar, Fezzi Uktolseja. 

POSBELITUNG.CO - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar, Fezzi Uktolseja menegaskan pihaknya tidak akan melapor balik sengketa pilkada pada Pilkada Belitung Timur 2024 ke Bawaslu meskipun paslon 1 Burhanudin dan Ali Reza Mahendra mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.  

Fezzi menjelaskan hal itu merupakan hak konstitusional dari masing-masing paslon untuk melaporkan hasil pilkada.

Menurutnya, MK memiliki ambang batas persentase untuk memproses sengketa hasil pemilihan, yaitu maksimal dua persen dari selisih perolehan suara. 

“Saat ini, paslon 2 menang dengan keunggulan lebih dari 15 persen, jadi seharusnya tidak memenuhi syarat ambang batas.

Tapi tetap kita pantau perkembangannya,” kata Fezzi, (9/12/2024).  

Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Bangka Belitung 59,96 persen

Meski begitu, Tim Paslon 2 tetap waspada dan siap mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.

Fezzi menegaskan Tim Hukum Paslon 2 bersama tim hukum PDI Perjuangan akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan suara rakyat yang telah mendukung paslon 2 tetap terjaga. 

“Kami yakin kebenaran dan keadilan akan menemukan jalannya,” ujar.

Fezzi juga menanggapi tudingan paslon 1 terkait dugaan pihaknya melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif.  

“Kalau berbicara kemungkinan melakukan politik uang secara TSM, justru itu lebih relevan untuk paslon 1, mengingat statusnya sebagai petahana,” kata Fezzi.  

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah Beserta 5 Link Free Download Kalender PDF

Dia juga menambahkan bahwa sejumlah laporan terkait dugaan politik uang yang diajukan paslon 1 ke Bawaslu Belitung Timur telah dinyatakan tidak terbukti.

“Ini menegaskan bahwa paslon 2 tidak melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan,” katanya. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved