Berita Kriminalitas

Pemuda di Pangkalpinang Babel Ini Diringkus Polisi, Simpan 7,08 Gram Sabu di Kontrakan

Seorang pemuda di Kota Pangkalpianng, Edo Saputra alias Edo (23), diringkus polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 7,08 gram.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Darwinsyah/Bangkapos.com
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba - Pemuda di Pangkalpinang Babel Ini Diringkus Polisi, Simpan 7,08 Gram Sabu di Kontrakan 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang pemuda di Kota Pangkalpianng, Edo Saputra alias Edo (23), diringkus polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 7,08 gram.

Pemuda asal Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang, pelaku menyimpan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa kemasan atau paket berukuran kecil hingga sedang," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, Selasa (10/12/2024)

Penangkapan pelaku berawal adanya laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Polisi pun langsung menindaklanjutinya. Dari hasil penyelidikan polisi, didapatkan informasi keberadaan pelaku.

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan  barang bukti narkotika jenis sabu.

Raden membeberkan, anggota polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di kontrakannya, di Kelurahan Semabung Baru.

Sabu tersebut ditemukan saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat.

"Iya, pelaku kita amankan di kontrakannya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 24 plastik bening berukuran kecil berisikan sabu, satu plastik bening berukuran sedang berisikan sabu, dua ball plastik strip bening kecil," jelasnya.

"Barang bukti lain seperti satu unit handphone milik pelaku, saui unit timbangan, 17 buah pipet plastik, satu potong pipet plastik, satu buah tas, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang Rp5 ribu dan dua lembar uang Rp2 ribu diamankan dari pelaku," kata Raden.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau  pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Raden mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi dan berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang dan sekitarnya.

"Mari kita jaga diri dan jauhi narkotika jenis apapun, apalagi narkotika dapat membahayakan diri sendiri hingga orang lain, dan dapat menghancurkan generasi masa depan," tegasnya. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved