Harga Emas Antam

Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 13 Desember 2024 Anjlok Drastis, Termurah Dibanderol Segini

Menjelang akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini anjlok drastis setelah sempat mengalami kenaikan selama tiga hari.

|
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi emas Antam - Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 13 Desember 2024 Anjlok Drastis, Termurah Dibanderol Segini 

POSBELITUNG.CO - Informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (13/12/2024).

Menjelang akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini anjlok drastis setelah sempat mengalami kenaikan selama tiga hari.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (13/12/2024) dibanderol Rp1.531.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Level harga tersebut turun drastis sebesar Rp17.000 per gram dibandingkan dengan perdagangan pada Kamis (12/12/2024) kemarin yang tembus Rp1.548.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Makin Meroket, Naik Lagi Rp14.000 per Gram

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini, berada di kisaran Rp815.500 (harga belum termasuk PPh 0,25 persen) turun dari Rp824.000.

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) juga turun jauh.

Harga buyback emas Antam hari ini, Jumat (13/12/2024) Rp1.382..000 per gram atau anjlok Rp17.000 dibandingan dengan Kamis kemarin yang dibanderol Rp1.399.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 13 Desember 2024:

  • 0,5 gram: Rp815.500    
  • 1 gram: Rp1.531.000    
  • 2 gram: Rp3.002.000    
  • 3 gram: Rp4.478.000    
  • 5 gram: Rp7.430.000    
  • 10 gram: Rp14.805.000    
  • 25 gram: Rp36.887.000    
  • 50 gram: Rp73.695.000    
  • 100 gram: Rp147.312.000    
  • 250 gram: Rp368.015.000    
  • 500 gram: Rp735.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.471.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved