Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2025 Merosot Lagi, per Gram Dibanderol Segini

Pada perdagangan hari ini, Kamis (7/8/2025), harga terbaru emas Antam merosot lagi, menyusul penurunan yang terjadi sehari sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS ANTAM - Karyawan menunjukkan emas batangan di Gedung Antam, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pada perdagangan hari ini, Kamis (7/8/2025), harga terbaru emas Antam merosot lagi, menyusul penurunan yang terjadi sehari sebelumnya. 

POSBELITUNG.CO - Update informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (7/8/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam merosot lagi, menyusul penurunan yang terjadi sehari sebelumnya.

Harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1.943.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Kamis (7/8/2025) pukul 08.30 WIB.

Harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp7.000 dibandingkan dengan Rabu (6/8/2025) kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.950.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 Anjlok Usai Melompat Tinggi

Sedangkan harga terbaru emas Antam hari ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp1.021.500, turun Rp3.500 dibandingkan kemarin yang sebesar Rp1.025.000.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga mengalami kemerosotan.

Berdasarkan logammulia.com, harga buyback emas Antam hari ini di kisaran Rp1.789.000 per gram, turun Rp7.000 dibandingkan Rabu yang berada di angka Rp1.796.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.021.500
  • 1 gram: Rp1.943.000    
  • 2 gram: Rp3.826.000
  • 3 gram: Rp5.714.000
  • 5 gram:    Rp9.490.000
  • 10 gram: Rp18.925.000
  • 25 gram: Rp47.187.000    
  • 50 gram: Rp94.295.000        
  • 100 gram: Rp188.512.000    
  • 250 gram: Rp471.015.000
  • 500 gram: Rp941.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.883.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved