Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 12 Agustus 2025 Terjun Bebas, Simak Daftar Rinciannya

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini terjun bebas, melanjutkan tren penurunan yang terjadi sehari sebelumnya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Selasa (12/8/2025), terjun bebas, melanjutkan tren penurunan yang terjadi sehari sebelumnya. 

POSBELITUNG.CO - Simak informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (12/8/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini terjun bebas, melanjutkan tren penurunan yang terjadi sehari sebelumnya.

Berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Selasa (12/8/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol Rp1.924.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut anjlok Rp21.000 jika dibandingkan dengan harga emas Antam yang berlaku pada Senin (11/8/2025) kemarin sebesar Rp1.945.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Adapun harga terbaru emas Antam hari ukuran terkecil 0,5 gram hari ini ditetapkan Rp1.012.000, turun Rp10.500 dibandingkan dengan kemarin yang berada di angka Rp1.022.500.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2025 Terkoreksi Rp6.000 per Gram

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga terjun bebas.

Melansir logammulia.com, harga buyback emas Antam hari ini turun Rp21.000, dari Rp1.791.000 per gram pada Senin kemarin menjadi Rp1.770.000 per gram di hari ini.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.012.000
  • 1 gram: Rp1.924.000    
  • 2 gram: Rp3.788.000
  • 3 gram: Rp5.657.000
  • 5 gram:    Rp9.395.000
  • 10 gram: Rp18.735.000
  • 25 gram: Rp46.712.000    
  • 50 gram: Rp93.345.000        
  • 100 gram: Rp186.612.000    
  • 250 gram: Rp466.265.000
  • 500 gram: Rp932.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.864.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved