Kasus Vina Cirebon
Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa
Vina dan Muhammad Rizky alias Eki tewas di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 27 Agustus 2016.
POSBELITUNG.CO - Tidak ada novum atau bukti baru yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dan Eki, menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Vina dan Muhammad Rizky alias Eki tewas di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 27 Agustus 2016.
Dua korban ditemukan di Jembatan Talun Cirebon, yang awalnya disangka korban kecelakaan.
Para terpidana adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.
Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.
Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.
"Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana.
Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.
Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto.
Tetap dipenjara seumur hidup
Tujuh perpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki tetap dipenjara seumur hidup.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana.
MA menolak PK para tujuh terpidana.
Penolakan ini diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin, 16 Desember 2024.
Terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.
PK pertama adalah nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sedangkan PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapan terkait keputusan MA ini.
Tiga hal yang menjadi sorotan Reza Indragiri yakni:
1. Akses Terbatas ke Barang Bukti:
Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.
2. Bukti Komunikasi Elektronik:
Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.
3. Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.
Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.
Ia menegaskan bahwa nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.
Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas.
Langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait.
Putusan MA
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.
Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.
"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).
Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.
Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.
Sekadar informasi, ada delapan orang yang ditangkap setelah kematian Vina Cirebon dan Eki, pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu.
Peristiwa itu terjadi di Jembatan Talun Ciberon.
Delapan orang itu dituduh membunuh Vina Cirebon dan Eki lalu mereka divonis penjara.
Seiring waktu, pada Mei 2024 muncul film yang mengangkat kisah tersebut.
Lalu, menjadi viral dan sejumlah pihak meragukan Vina Cirebon dan Eki tewas akibat korban pembunuhan.
Di tengah-tengah perjalanan kasus itu, juga penangkapan Pegi yang dituduh membunuh Vina Cirebon dan Eki.
Namun Pegi dibebaskan lantaran menang sidang praperadilan.
Kemudian, tujuh perpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dengan membawa sejumlah bukti baru.
Di dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, para terpidana mengungkapkan penyiksaan yang dilakukan polisi saat mereka diperiksa.
Mereka dipaksa mengaku sudah membunuh Vina dan Eki.
Pihak terpidana menyatakan tidak mengenal korban.
Pengacara terpidana menyebutkan korban tewas karena kecelakaan tunggal.
(tribunnews.com)
PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Marliana Kakak Vina Cirebon Terkejut Pukul 22.14 Adiknya Masih Hidup, Baru Tahu Setelah 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.