Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Daftar Gaji PPPK Naik Tahun Ini, Golongan I - XVII

PPPK bergaji paruh waktu, pemerintah mengakomodasi tenaga honorer untuk menyikapi upaya penghapusan tenaga honorer.

Editor: Alza
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu. 

Selain itu, salah satu yang membedakan hak PPPK penuh waktu dan paruh waktu, yaitu terletak pada nominal gaji yang diterima.

Gaji PPPK paruh waktu belum ditetapkan secara resmi dalam peraturan pemerintah.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja mengemukakan gaji PPPK paruh waktu akan diberikan setara dengan gaji yang diterima tenaga non ASN.

Seperti diketajui gaji PPPK paruh waktu berasal dari alokasi anggaran pemerintah daerah dan pusat.

Pemerintah pusat memberikan wewenang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Daftar Gaji PPPK 2024

Sementara itu, gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Kenaikan itu dibandingkan gaji PPPK tahun 2023.

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yaitu:

Golongan I masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

Golongan II masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

Golongan III masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

Golongan IV masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

Golongan V masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

Golongan VI masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved