Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Daftar Gaji PPPK Naik Tahun Ini, Golongan I - XVII

PPPK bergaji paruh waktu, pemerintah mengakomodasi tenaga honorer untuk menyikapi upaya penghapusan tenaga honorer.

Editor: Alza
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu. 

POSBELITUNG.CO – Daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pada sistem gaji PPPK, dikenal sebutan paruh waktu atau part time dan penuh waktu.

PPPK bergaji paruh waktu, pemerintah mengakomodasi tenaga honorer untuk menyikapi upaya penghapusan tenaga honorer.

Honorer yang tidak masuk formasi PPPK penuh waktu, ada kesempatan bisa bekerja melalui status sebagai ASN.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam pengadaan PPPK tahun 2024, pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non ASN di instansi pemerintah.

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas dilansir Kompas.com dari laman Kemenpan RB, Senin (26/8/2024).

Formasi PPPK 2024 diadakan sebanyak 1.031.554 dan di dalamnya terdapat PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

PPPK paruh waktu merupakan skema dalam upaya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Gaji PPPK paruh waktu

Memang sejauh ini belum ada rincian resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu.

Mengingat skala pekerjaan PPPK paruh waktu dinilai lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS. 

Diperkirakan gaji PPPK paruh waktu, termasuk PPPK paruh waktu lulusan S1 sama saat dirinya menjadi honorer.

Skema gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Gaji tenaga honorer berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved