Gaji PPPK Tahun 2025 Lulusan SMA dan S1, Rincian Lengkap dari SD Hingga S3 PPPK Penuh Waktu

Semakin tinggi jenjang pendidikan dan masa kerja, maka semakin tinggi pula berasan gajinya.

Editor: Alza
Kolase Tribuntimur.com
Ilustrasi gaji PPPK. 

POSBELITUNG.CO - Inilah besaran gaji PPPK lulusan SD, SMP hingga S3.

Gaji ini menurut aturan tahun 2024 dan kemungkinan akan sama pada 2025 nanti.

Besaran gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerjanya.

Semakin tinggi jenjang pendidikan dan masa kerja, maka semakin tinggi pula berasan gajinya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:

SD: golongan I

SMP sederajat: golongan IV

SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

Diploma II: golongan VI

Diploma III: golongan VII

Sarjana/Diploma IV: golongan IX

Pascasarjana S2: golongan X

Pascasarjana S3: golongan XI

Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved